Lintas Terkini

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi ADD, Kades Barang Palie Pinrang Berstatus Tersangka

Ilustrasi korupsi ADD

PINRANG — Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) kembali menjerat seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pinrang. Kali ini, Kepala Desa Barang Palie Kecamatan Lanrisang Baharuddin dikabarkan telah ditetapkan atau telah berstatus tersangka dugaan korupsi ADD tersebut.

Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, kasus dugaan korupsi yang menyeret Baharuddin tersebut sudah berjalan penyelidikannya di Unit Tipidkor SatReskrim Polres Pinrang sejak tahun lalu.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis Hairuddin yang dikonfirmasi lintasterkini.com, membenarkan jika proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

“Sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah penetapan tersangka,” aku AKP Muhalis, Senin (30/1/2023).

Terpisah, Camat Lanrisang Kabupaten Pinrang, Bachrumsyah yang dikonfirmasi mengaku kaget dan baru mengetahui jika salah satu Kades di wilayahnya terjerat kasus korupsi dan telah berstatus tersangka.

“Saya pernah dengar informasinya sewaktu masih menjalani pemeriksaan di Polres Pinrang. Tapi untuk kelanjutan kasusnya hingga menjadi tersangka, saya baru tahu hal tersebut,” kata Bachrumsyah. (*)

Exit mobile version