MAKASSAR – Pihak Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dibantu Tim Resmob Brimob, melumpuhkan seorang pemasok narkoba ke sel tahanan Polda Sulsel, Rabu (30/3/2016), sekira pukul 02.00 Wita.
Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya pada hari Selasa (29/3/2016), sekira pukul 18.00 Wita, anggota jaga Tahti Aiptu Rustam menangkap satu orang pelaku bernama Septian (19), warga perumahan BTP Blok J no 393, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Saat tertangkap, dari tangan pelaku ditemukan sabu sabu sebanyak tiga saset sedang dan tiga saset kecil dengan berat 18 gram.
Saat itu juga pelaku digelandang di ruang Ditresnarkoba dan dilakukan interogasi.
Dari hasil interogasi diketahui jika pelaku membawa sabu sabu atas suruhan Muhammad Akbar yang berada di dalam Rutan Polda Sulsel terkait kasus narkoba.
Selanjutnya, dari hasil interogasi diketahui jika pelaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar di Pasar Terong. Selama ini, pelaku sudah sering memasukkan narkoba jenis sabu sabu di Rutan Polda Sulsel selama empat bulan selama rekannya Muhammad Akbar.
Ironisnya, menurut pengakuan pelaku, selama ini dirinya sudah sering memasok sabu sabu kepada tahanan di Rutan Polda Sulsel selama dua sampai tiga minggu sekali dengan jumlah 800 gram sampai 1 kilogram.
Selanjutnya, oleh petugas, pelaku dibawa untuk dilakukan pengembangan menuju ke Pasar Terong. Namun, saat berada di lokasi penunjukan, tiba-tiba pelaku berusaha melarikan diri. Meski petugas Ditnarkoba di bantu oleh Resmob Brimob memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tidak menghiraukannya. Alhasil, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan setelah terkena tembakan pada kedua kakinya.
Selanjutnya pelaku dilarikan ke ruang UGD RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis. Usai mendapat perawatan medis, pelaku langsung digelandang ke Mapolda Sulsel guna proses lebih lanjut.
Sejauh ini pihak Ditresnarkoba Polda Sulsel masih melakukan penyelidikan serta pengembangan terhadap jaringan narkoba yang dikendalikan oleh pelaku yang berada dalam tahanan Polda Sulselbar tersebut. (*)