MAKASSAR – Kontroversi keberadaan Bentor (Becak Bermotor), bukanlah hal pertama kali menjadi pembahasan di pemerintahan.
Khususnya pada Dinas Perhubungan Darat, carut marut keberadaan Bentor yang berawal dari sepeda motor disulap menjadi Bentor, tentunya sudah menyalahi aturan UU Lalulintas, disebabkan belum adanya perijinan terkait alat transportasi yang dimaksud.
Hal ini menjadi bahan pembicaraan Kapolda Sulsel Irjen Pol Pudji Hartanto, disela-sela acara santap siang Kamis (31/3/2016), sekira pukul 13.00 Wita, di Telaga Barombong, Kecamatan Tamalate bersama jajaran Polda Sulsel dan awak media dari cetak dan elektronik.
Sebenarnya, keberadaan bentor yang cukup kontroversi dapat dimaklumi sebab belum saja masalah tentang bagaimana polusi di kota ini terpecahkan, datang lagi bentor yang menghadirkan setidaknya polusi di kota Makassar.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Pudji Hartanto juga memberikan beberapa solusi, diantaranya yang dapat dilalukan oleh pemerintah adalah pengotakan wilayah operasi antara bentor dan becak. Ini dimaksudkan agar tidak adanya singgungan dalam lahan kerja bentor dan pedagang kaki lima.
Tetapi solusi ini dihadapkan pada lebih banyak masalah dari solusi sebelumnya. Pertama, apabila masyarakat di daerah yang sudah ditetapkan menjadi daerah kerja bentor kemudian lebih suka menggunakan becak sebagai saran transportasi begitupun sebaliknya.
Kedua, akan timbul konflik apabila terjadi singgungan langsung antara keduanya. Dalam hal ini apabila bentor yang mengangkut penumpang dari daerahnya menuju daerah tempat operasi becak, dapat dipastikan akan timbul gesekan antara dua mode transportasi ini.
“Pemerintah harus mengatasi bentor. Dari segi relugasi keselamatan belum memenuhi syarat. Aturan akan lambat jika antisipasinya lamban. Persoalan Bentor sudah kami rapatkan selama 2 hari dan hasilnya sudah ada di Kakorlantas. Tinggal menunggu proses selanjutnya” urai Kapolda Sulselbar Irjen Pol Pudji Hartanto yang rencananya akan dilantik menjabat sebagai Dirjen Perhubungan dalam waktu dekat ini. (*)