SOPPENG – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Soppeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel ditargetkan menghimpun pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp20,589 miliar pada tahun anggaran 2017. Lebih besar dibandingkan realisasi penerimaan PKB tahun sebelumnya yang mencapai Rp20.095 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, H Burhanuddin, SH ketika menjadi pembicara mewakili Kepala Bapenda Sulsel, pada Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Grand Saota Soppeng, Kamis (30/3/2017).
Untuk penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ditargetkan sebesar Rp16.790.500.000 dan pajak air permukaan sebesar Rp7.552.000. Tahun anggaran 2016 UPT Pendapatan Wilayah Soppeng berhasil menghimpun BBN-KB sebesar Rp15.945.245.750, lebih besar dari target Rp14.780.500.000.
Sosialisasi ini dihadiri Anggota Komisi C DPRD Sulsel Henny Latief sebagai peninjau, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Soppeng Rosnidawati, Kanit Regident Samsat Soppeng, Iptu Muhammad Arafah, aparat UPT Pendapatan Wilayah Soppeng, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemimpin organisasi kemasyarakatan.
Kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi atas pemberlakuan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pajak Daerah, antara Wajib Pajak yang ada di wilayah Soppeng dengan petugas pajak yang memberikan pelayanan khususnya di wilayah Soppeng. Sehingga tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak membaik dan petugas pajak pun bertindak profesional dan akuntabel.
Tahun 2016, Kabupaten Soppeng menerima bagi hasil pajak provinsi untuk kabupaten sebesar Rp 30.588.042.188 yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 8.071.220.788, BBN-KB sebesar Rp 7.068.502.816, PBB-KB Rp 9.089.033.198, pajak air permukaan Rp 67.251.103 dan pajak rokok sebesar Rp 6.292.034.283.
[NEXT]
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin menjelaskan sejumlah inovasi dan program layanan unggulan seperti Samsat Link yakni sistem online seluruh 24 kabupaten dan kota, Samsat Drive Thru, yaitu layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang memungkinkan pemilik kendaraan dapat melakukan transaksi pembayaran tanpa harus turun dari kendaraannya.
Ada pula gerai samsat, yaitu tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor selain kantor samsat yang dibuka di beberapa tempat strategis sehingga lebih memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran PKB. Samsat Keliling, yaitu layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara mobile yang mendatangi wajib pajak di lokasi-lokasi yang memiliki potensi kendaraan bermotor yang besar.
Begitu pula Samsat Delivery Order, yaitu layanan pembayaran pajak dengan sistem antar jemput, dan Layanan pembayaran pajak melalui e-Samsat, yaitu system pembayaran online yang dibayar melalui kantor kas Bank Sulselbar se-Sulawesi Selatan.
Ada juga program khusus untuk penyandang disabilitas dan usia lanjut atau lansia bernama Layanan Samsat Care. Melalui program ini Samsat memberi kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada publik. Program ini dibuat untuk melayani masyarakat penyandang disabilitas dan lansia pada khususnya, dan masyarakat pada umum dengan syarat tertentu.
Bagi penderita disabilitas dan lansia yang ingin membayar pajak tidak perlu repot-repot ke kantor Samsat, cukup menelpon ke Call Centre 082191763377 untuk selanjutnya akan dilayani petugas dari Samsat yang terdiri dari unsur kepolisian satu orang dan personil Samsat. Sedangkan bagi masyarakat umum dan corporate, jenis layanan ini hanya bisa berlaku jika pajak kendaraan wajib pajak tersebut minimal Rp5 juta. (*)