Lintas Terkini

Bank Perkreditan Rakyat Makassar Resmi Jadi Perseroda, Investor Bisa Pegang Saham

Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi dan Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menandatangani penetapan Perda Perseroda BPR Makassar, di Kantor DPRD Makassar, Rabu (31/3/2021).

MAKASSAR — PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sudah beralih status. Kini menjadi Perusahaan Perseoran Daerah (Perseroda) BPR Kota Makassar.

Peralihan status ini membuka keran bisnis yang lebih luas. Salah satunya terkait pelayanan dan pengelolaan bisnis pada perusahaan milik pemerintah yang bergerak di bidang keuangan ini.

Dalam bentuk Perseroda, BPR bisa menggaet investor sebagai pemegang saham untuk mengembangkan perusahaan. Orientasinya juga lebih ditekankan pada provit dan pelayanan.

Penetapan peralihan status hukum itu sudah dilakukan pada Rapat Paripurna di kantor DPRD Makassar, Rabu (31/3/2021).

Juru Bicara Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso berharap peralihan ini dapat mendorong pengelolaan bisnis BPR mengedepankn pelayanan yang cepat dan murah kepada masyarakat kecil.

“BPR berfungsi sebagai badan uaaha yang menghimpun dan memberikan layanan bagi pengusaha kecil maupun besar,” kata dia.

Juru Bicara Fraksi Nasdem, Ari Ashari Ilham berharap ada akselerasi setelah status BPR menjadi Perseroda. Sebab, keberadaan BPR dapat membantu pengusaha kecil untuk mendapatkan modal.

“Pelayanan yang lebih profesional kita harapkan bisa ada akselerasi agar manfaatnya bisa cepat dirasakan oleh masyarakat,” sebutnya.

Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi berharap BPR tidak mengabaikan pelayanan. Peralihan status ini disebutnya mendorong BPR untuk menjalankan perusahaan menjadi lebih profesional.

“Ketentuan Padal 4 PP 54 Tahun 2017 menyatakan bahwa pendirian BUMD ditetapkan dalam peraturan daerah yang dapat berbentuk perumda atau perseroda,” ucapnya.(*)

Exit mobile version