MAKASSAR – Baru-baru ini, terjadi kasus tindak pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polsek Tamalanrea.
Korban berinisial MH dijambret oleh dua pelaku. Tepatnya di depan Perumahan Citra Land, Jalan Jene’ Tallasa City, malam hari.
Lokasi kejadian memang masih sangat sepi. Sebab jalan lingkar barat itu merupakan akses baru hasil pembebasan lahan. Rampung di 2019 lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polsek Tamalanrea, AKP H Ramli, korban saat itu baru pulang bekerja. Dibuntuti dua pelaku saling berboncengan yang juga mengendarai sepeda motor.
“Pelaku berhasil menarik tas korban. Isinya satu handphone, surat berharga dan uang tunai jutaan,” kata dia dalam keterangannya.
Setelah diselidiki, kedua pelaku akhirnya diringkus, Selasa dini hari (30/03/2021). Inisialnya HD (18) dan GG (25). Keduanya merupakan pemuda BTN Mangga III, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya.
Pelaku DD berprofesi sebagai buruh bangunan. Dan GG merupakan mahasiswa.
“Mereka dikenakan pasal 365 KHUP. Ada pun barang bukti yang diamankan, satu sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi,” tutup AKP Ramli. (*)