Logo Lintasterkini

Kasum TNI : Tingkatkan Sinergitas Antar Pemangku Kepentingan Bidang Hukum

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 31 Maret 2021 17:13

Kasum TNI Letjen TNI Ganip Warsito, S.E, MM.
Kasum TNI Letjen TNI Ganip Warsito, S.E, MM.

JAKARTA — Pemangku kepentingan bidang hukum perlu adanya upaya sinergitas. Guna meningkatkan sinergitas antar pemangku kepentingan bidang hukum (para penyidik polisi militer, para oditur penuntut, para hakim militer, dan para pembina pemasyarakatan militer) untuk saling bekerja sama dan bersinergi dalam setiap proses penegakan hukum dan keadilan.

Sinergitas dalam proses penegakan hukum dan keadilan terhadap permasalahan hukum yang ada secara cepat, sederhana, dan efisien. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasum TNI Letjen TNI Ganip Warsito, S.E, M.M, pada acara Rapat Koordinasi Teknis Hukum (Rakornis Hukum) TNI Tahun 2021. Rakornis Hukum TNI ini diikuti 45 peserta tatap muka dan 145 peserta melalui virtual di jajaran Hukum Kotama TNI dan Angkatan se-Indonesia, di Aula Gatot Soebroto Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Kasum TNI mengingatkan bahwa segala hukum dan ketentuan perundangan-undangan yang dipakai sebagai dasar pelaksanaan tugas TNI dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara dikategorikan sebagai hukum militer. Menurut dia, seluruh anggota militer adalah yustisiabel atau tunduk pada badan peradilan militer, sehingga penegakan hukum terhadap prajurit TNI tidak dapat dipisahkan dari aspek hukum disiplin militer dan aspek peradilan militer.

Ganip Warsito menjelaskan bahwa perkembangan spektrum Operasi TNI semakin berkembang dan meluas dihadapkan pada spektrum ancaman dan permasalahan bangsa yang kian kompleks dengan adanya kemajuan teknologi dan perkembangan ancaman yang ada saat ini. Hal itu membawa pengaruh pada penggunaan kekuatan TNI melalui OMP maupun OMSP yang semakin modern.

“Dimana operasi yang dilaksanakan merupakan kombinasi antara operasi kinetik dan nonkinetik. Bentuk-bentuk operasi yang ada membutuhkan landasan hukum yang kuat sehingga absah dari aspek hukum. Hal ini menuntut kesiapan para Perwira Hukum TNI untuk mampu memberikan saran hukum yang benar dan tepat kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan,” kata Ganip Warsito.

Lebih lanjut Letjen TNI Ganip Warsito mengatakan bahwa peran Perwira Hukum menjadi semakin penting dan strategis. Alasan dia, karena harus mengetahui, mengerti dan memahami peraturan dan penerapan hukum yang tepat dalam setiap Operasi TNI.

“Ketepatan ini akan menjadi perisai untuk mengalahkan ancaman dan lawan yang mengganggu stabilitas nasional dan membahayakan kepentingan nasional,” ucapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...