JAKARTA — Akhirnya Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa bernafas lega. Pasalnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly menutup pintu bagi kubu Moeldoko untuk mengajukan kembali permohonan perubahan kepengurusan dan AD/ART PartaiDemokrat (PD).
“Permohonan sebelumnya sudah tidak memenuhi syarat. Kami sudah teliti, dengan dokumen yang ada, tentunya tidak mungkin lagi, tidak memenuhi,” kata Menkum HAM, Yasonna Laoly dalam konferensi pers, Rabu (31/3/2021).
Menurut Yasonna, Kemenkumham sudah meneliti seluruh berkas pengajuan perubahan struktur kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat kubu Moeldoko. Hasilnya, tidak memenuhi syarat.
“Kemenkumham tetap mengakui kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono hasil Kongres 2020,” tegas Yasonna.
Menkum HAM ini mengatakan juga bahwa Kemenkumham menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 sebagai dasar untuk menolak dan mengakui kepengurusan hasil KLB Demokrat (Kubu Moeldoko cs). Diakuinya, AD/ART PD hasil kongres 2020 yang menetapkan Ketum PD adalah AHY saat itu, juga sudah diakui oleh pemerintah, dalam hal ini Menkumham Yasonna Laoly, pada 2020 lalu.
Yasonna dengan tegas berpendapat bahwa Kemenkumham tidak berwenang untuk mengabulkan permohonan Moeldoko cs. Menurutnya, hal itu sudah masuk ke dalam ranah pengadilan.
“Jika pihak KLB merasa AD/ART tak sesuai Undang-undang Parpol silakan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum berlaku,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah kader yang dipecat Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menggelar Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021. Mereka adalah Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Marzuki Alie dan beberapa orang lainnya.
Dalam KLB itu menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum. Jhoni Allen Marbun didapuk menjadi Sekjen, sementara Marzuki Alie dipercaya sebagai Ketua Dewan Pembina.
Mereka lalu membuat kepengurusan serta AD/ART baru. Namun oleh Kemenkum HAM, struktur kepengurusan yang baru dan AD/ART Partai Demokrat hasil KLB dinilai tidak memenuhi syarat. Sehingga Menkum HAM, Yasonna Laoly dengan tegas menolak Hasil KLB Deli Serdang. (*)