MAKASSAR – Pemprov Sulsel untuk tahun 2024 sudah mulai memanfaatkan Pusat Data Nasional (PDN). PDN merupakan fasilitas pusat data untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data, serta pemulihan data yang nantinya digunakan secara bagi data instansi pusat dan pemerintah daerah dan saling terhubung di Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo RI membangun empat pusat data berstandar global Tier-4 yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Seluruh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) wajib menyimpan data dan aplikasi mereka di PDN tersebut. PDN diklaim pemerintah pusat jauh lebih hemat, efektif dan efisien serta lebih aman.
Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika (Aptika) Diskominfo Sulsel, Sultan Rakib, mengatakan sejak 2023 lalu sesuai arahan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, Pemprov Sulsel telah bersurat ke Kementerian Kominfo RI untuk meminta storage sebagai wadah penyimpanan data dan aplikasi yang merupakan aset tak berwhjud Pemprov Sulsel.
“Untuk spesifikasi VM (virtual mechine) 2024 ini kita sudah diberikan storage untuk tahap pertama 1.012 GB, prosesor 20 vCPU (Virtual Central Processing Unit),” ungkap Sultan, Sabtu (30/3/2024).
Untuk tahap pertama, Diskominfo Sulsel akan menyimpan website utama Pemprov Sulsel. Selanjutnya akan menyusul sejumlah aplikasi-aplikasi yang menjadi ekosistem birokrasi dalam lingkup Pemprov Sulsel.
Ke depan, lanjut Sultan, yang juga mantan Kabid Diklat Kepemimpinan BPSDM Sulsel ini, jika seluruh data informasi baik website maupun aplikasi sudah tertanam di PDN, maka aistem keamanan bukan lagi menjadi tanggung jawab IPPD, tetapi menjadi tanggung jawab pihak pengelola PDN.
“Jadi, memang lebih efektif dan efisien serta lebih aman. Tapi, sekarang harus bertahap pelaksanaannya. Ya, saat ini 2024 kita sudah mulai dan akan terus kita manfaatkan dari tahun ke tahun hingga akhirnya semua (data) yang ada di server kami saat ini dimutasi ke PDN,” bebernya.