MAKASSAR – Sejak pertama kali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemantauan keuangan daerah tahun 2003 lalu, berdasarkan Kepmen No. 29 tahun 2003, Makassar belum pernah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun, di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, bersama wakilnya, Syamsu Rizal MI, telah berhasil membawa Makassar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun anggaran 2015. Inipun merupakan sejarah baru.
“Ini sejarah baru bagi kota ini dan merupakan kesyukuran bagi kita semua. Meski demikian, penghargaan ini bukanlah tujuan utama kita, tapi merupakan langkah awal untuk memperbaiki semua yang masih perlu di sempurnakan,” ucap Danny Pomanto, usai Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2015 pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Selatan, di auditorium BPK RI perwakilan Sulsel, Senin (30/5/2016).
Danny juga mengatakan, pihaknya masih akan terus mengejar aset-aset Fasum dan Fasos Pemkot Makassar yang hilang. Selain itu penyajian laporan keuangan dengan sistem real time melalui war room Makassar akan dilakukan.
Sehingga bukan hanya karena kepentingan pemeriksaan WTP oleh BPK, tetapi Makassar selalu siap diperiksa setiap saat.
“Sehingga (pemeriksaan) WTP akan datang tidak susah karena setiap saat secara real time kita ada pemeriksaan,” pungkasnya.
Sebanyak 7 kabupaten/kota di Sulsel berhasil meraih WTP tahun ini. Yakni, Kota Makassar, Kota Palopo, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pangkep, Kabupateng Soppeng, dan Kabupaten Wajo.
Sementara itu, menurut Kepala BPK perwakilan Sulsel, Drs. Andi K. Lologau, MM.AK, beberapa tahun terkahir persoalan aset tetap Pemkot Makassar menjadi persoalan paling penting.
“Nanti pada tahun 2015 dilakukan lagi kasus inventarisasi terhadap aset milik Pemkot Makassar. BPK kemudian melihat, menguji, dan memeriksa apakah sudah memenuhi standar atau tidak dan ternyata sudah sesuai standar,” kata Lologau.
Fasum dan Fasos Makassar menurut Lologau memang masih menjadi persoalan pelik yang mesti dihadapi. Karena kemungkinan hal tersebut telah berlasung selama puluhan tahun. Akan tetapi upaya dan kerja keras Pemkot Makassar di bawah nahkodah Danny merupakan sebuah hal yang patut diapresiasi sehingga sepatutnyalah Makassar meraih WTP.
Pemberian opini WTP ini didasarkan atas laporan keungan dengan empat kriteria yakni kesesuaian standar akuntansi pemerintah, efektifitas pengendalian interen, dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
“Pemberian opini ini juga memiliki batas matrealitas. Kalu diatas matrealitas yang ditentukan maka akan mempengaruhi opini. Tapi jika di bawah materialitas maka tidak akan mempengaruhi opini meskipun di kota atau kabupaten tertentu masih terdapat kelemahan pengendalian dan permasalahan ketidaktaatan peraturan dan itulah yang beri rekomendasi untuk diperbaiki,” terangnya.(*)