MAKASSAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2020 ke Pemkot Makassar, beberapa waktu lalu.
Selain temuan, BPK juga merekomendasi Wali Kota untuk memberi sanksi tegas ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Informasi yang beredar menyebut ada dua OPD yang terancam dipecat yakni Bapenda dan DPM-PTSP Makassar.
Terkait itu, Inspektorat menampik nama Dinas PM-PTSP Kota Makassar. Instansi yang dimaksud BPK untuk diberi sanksi kepegawaian yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Jadi, rekomendasi pemberian sanksi dari BPK ini konteksnya kepegawaian. Yakni Bapenda dan Diskominfo, Bukan PTSP,” jelas Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim.
Meski begitu, Kata Zainal, PTSP tetap memiliki temuan berdasarkan LHP BPK, namun bukan persoalan pemberian sanki atau hukuman. Rencananya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto akan mengumumkan LHP BPK untuk semua temuan di OPD Pemkot Makassar.
“Sekalianmi besok diumumkan ke masyarakat, jadi teman-teman media bisa cari informasi disitu,” ungkapnya.(*)