Logo Lintasterkini

Soal THM, Muhammadiyah Makassar Minta Maaf ke Danny Pomanto dan Ajak Lakukan Mediasi ke Pemprov Sulsel

Fakra
Fakra

Jumat, 31 Mei 2024 13:27

Ketua Muhammadiyah Makassar KH Muh Said Abd Shamad beserta rombongan berkunjung ke kediaman Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Kamis, 30 Mei 2024, malam tadi.(Foto:Pemkot mks)
Ketua Muhammadiyah Makassar KH Muh Said Abd Shamad beserta rombongan berkunjung ke kediaman Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Kamis, 30 Mei 2024, malam tadi.(Foto:Pemkot mks)

MAKASSAR – Ketua Muhammadiyah Makassar KH Muh Said Abd Shamad beserta rombongan berkunjung ke kediaman Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Kamis, 30 Mei 2024, malam tadi.

Kunjungan ini bermaksud meminta maaf ke Danny Pomanto berkaitan dengan kekeliruan lantaran mengira Pemkot Makassar lah yang mengizinkan THM W Super Club itu beroperasi.

“Pertama-tama kami meminta maaf kepada Pak Wali Kota Makassar. Semoga kejadian ini ada hikmahnya,” kata KH Muh Said pada sela-sela pertemuannya dengan Danny Pomanto.

Dia mengatakan pihaknya dengan Pemkot Makassar selalu sejalan dengan kegiatan keagamaan terutama program Perkuatan Keimanan Umat Pemkot Makassar.

Selain itu, timnya berharap Danny Pomanto menjadi mediator dalam menyelesaikan persoalan ini.

Menanggapi hal itu, Danny Pomanto mengaku memahami kondisi tersebut karena ketidaktahuan atas kebijakan perizinan THM tersebut.

Meski begitu, Danny mengatakan ini merupakan suatu momentum terutama bagi seluruh ormas Islam agar menyuarakan koreksi atas aturan perizinan melalui OSS.

“Beginilah kalau OSS. Ya tiba-tiba nanti kalau ada masalah pemkot yang dapat,” ucapnya.

Makanya dia berharap otoritas itu dikembalikan lagi ke Pemkot Makassar. Karena menurutnya, pemerintah kota lah yang paling tahu tata ruang dan lokasinya sendiri.

Dia juga mengiyakan menjadi mediasi dan membantu membicarakan ini dengan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan agar polemik ini dapat segera teratasi.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman menambahkan bahwa terkait W Super Club pihaknya telah menelusuri berdasarkan OSS. Dan sesuai aturan, ini bukan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

“Tetapi kita sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Sebab, perihal izin yang telah diterbitkan itu tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” kata Helmy.

Helmy menuturkan bahwa NIB terbit di Tahun 2023. Izin operasional yang diterbitkan sebagai izin usaha bar, 24 Mei 2024. (***)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis06 Juli 2024 20:12
Hadirkan Arena Billiard Baru, Pizza E Birra Lengkapi Konsep Sports Bar
MAKASSAR – Pizza E Birra Makassar membuka secara resmi arena billiard untuk umum pada Sabtu (06/07). Dengan dibukannya arena Billiard ini, mempe...
News06 Juli 2024 18:39
Perumda Parkir Makassar Dapati Parkiran Kendaraan Semrawut di Jalan Gunung Bawakaraeng
MAKASSAR – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar menegur jukir agar kiranya menata parkiran dengan baik, tepatnya di sekitar Pasar Tero...
Pemerintahan06 Juli 2024 13:04
Tahapan Wawancara JPTP Sekda Makassar, Persaingan Lima Kandidat Makin Ketat
MAKASSAR – Lima Peserta Seleksi Terbuka pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kota Makassar, akan segera mengikuti ...
News06 Juli 2024 11:35
Timur Resto Hadirkan Pengalaman Kuliner Baru dengan Cita Rasa Nusantara Otentik
MAKASSAR – Timur Resto, restoran yang menyajikan hidangan khas Indonesia Timur, kembali hadir dengan pengalaman kuliner baru di Lower Ground (LG...