Mulai Dari Laporan Ditolak, Hingga Peras Tahanan Anak

ist

MAKASSAR – Reformasi Birokrasi Polisi (RBP) di tubuh jajaran Polda Sulsel agaknya masih jauh dari kenyataan. Buktinya, realitas yang ada, masih banyak oknum kepolisian yang belum mampu merealisasikan program yang jauh telah dicanangkan Kapolri.

Lihat saja, beberapa minggu terakhir di media cetak maupun online, santer berita tentang sejumlah sepang terjang oknum jajaran Polda Sulsel. Utamanya di tingkat Polsek yang notabene menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di masyarakat.

Mulai dari tindakan oknum Polsek Tamalate yang menolak laporan warga miskin, penahanan anak dibawah umur yang dilakukan tanpa pendampingan, hingga kasus pemerasan terhadap tahanan anak oleh Polsek Makassar, menghiasi head line pemberitaan media. Belum lagi, Polsek Panakkukang yang juga sempat menahan anak dibawah umur tanpa pendampingan yang dibenarkan oleh Undang-undang.

Lalu pertanyaannya kemudian, bagaimana penerapan RBP di Polda Sulsel? Agaknya ini tugas berat Kapolda Sulsel Irjen Pol Burhanuddin Andi untuk “bersih-bersih” ditubuh Polda Sulsel. Ancaman untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kapolsek pun dinilai hanya isapan jempol belaka.

“Memang seharusnya ada langkah konkret yang dilakukan Kapolda Sulsel untuk membenahi tubuh Polda Sulsel. Jangan hanya cuma mengancam akan mengevaluasi kapolsek jika tidak berhasil. Namun, bukti nyata sudah harus dilakukan dengan sesegera mungkin,” ujar Wakil Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Andi Baso Tenri Gowa, Rabu (31/7/2013).

Diungkapkan, sejumlah kasus di jajaran Polsek sudah seharusnya menjadi pelajaran untuk segera melakukan pembenahan dan evaluasi. Jangan sampai, hal itu berlarut dan dipandang sebagai suatu pembiaran.

“Kami rasa bahwa dalam hal ini, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wisnu Sandjaja juga gagal sebagai pemimpin yang seharusnya mampu melakukan pembenahan terhadap jajarannya. Sampai sekarang tidak ada bukti nyata yang dilakukan,” tambahnya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Komnas Waspan RI, Drs Syafri Sayamsuddin. Menurutnya, pimpinan kepolisian jangan mempertahankan kapolsek yang tidak mampu menerapkan RBP.

“Yang bermasalah segera saja dievaluasi dan diganti. Jangan sampai berimbas pada penerapan pelayanan di masyarakat.,” ungkapnya.

Termasuk pula, lanjut dia, kepolisian atau pimpinan Polda Sulsel jangan risih jika ada pengaduan masyarakat tentang sepak terjang oknum polisi yang keluar dari jalur yang ada. Jangan tutup mata dan jangan terkesan melindungi bawahan yang bersalah.

“Sebab, masyarakat saat ini juga sudah sangat kritis dengan permasalahan yang ada. Keluhan masyarakat sebaiknya ditindaki dengan cepat agar tidak berlarut-larut,” tandasnya.

Saat ini, tugas pimpinan Polda Sulsel untuk bisa tegas dan membuktikan ancamannya kepada polsek yang gagal menerapkan pelayanan prima. Jangan hanya tinggal diam dan perlu untuk sering turun ke lapangan. Utamanya ke jajaran Polsek. (tim)