Logo Lintasterkini

Anak Rano Karno Divonis Satu Tahun Penjara

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 31 Agustus 2012 02:36

Anak Rano Karno Divonis Satu Tahun Penjara

Kapanlagi.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Raka Widyatma, putra angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karnoi. Pengadilan juga mewajibkan Raka menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

“Terdakwa terbukti bersalah secara sah menyalahgunakan narkotika dan dijatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan menjalani rehabilitasi,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Dahel K Sandan di Tangerang, Kamis (30/08).

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman yang serupa kepada sekretaris Raka, Karina Anditia dengan penjara selama satu tahun dengan menjalani rehabilitasi di Gedung Panti Rehabilitasi BNN Lido, Bogor.

Raka dianggap telah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terbukti mengkonsumsinya berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian. Selain itu, perbuatan Raka juga telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Tetapi Raka dan Karina telah mengakui perbuatannya dan narkotika yang dikonsumsinya tersebut untuk membantu mengatasi rasa sakit yang dideritanya dan bukan pengedar,” katanya.

Setelah putusan ini, Raka dan Karina akan langsung menjalani hukuman di tempat rehabilitasi selama satu tahun dengan dikurangi masa tahanan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman satu tahun penjara kepada Raka dan Karina.

“Atas putusan Raka dan Karina dengan hukuman penjara di tempat rehabilitasi, kami akan lakukan pembahasan dahulu selama satu minggu ke depan,” kata JPU, Riyadi.

Kuasa Hukum Raka, Sirra Prayuna menuturkan, keputusan majelis hakim dengan menjatuhkan hukuman satu tahun dan menjalani rehabilitasi sangat tepat.

“Raka dan Karina perlu rehabilitasi atas sakit yang dideritanya karena keduanya masih muda,” katanya.

Raka Widyatma Karina Anditia, ditangkap tim Buser Polres Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada tanggal 6 Maret 2012.

Raka ditangkap karena kepemilikan lima butir ekstasi yang dipesannya melalui situs online dari Malaysia. Adapun penangkapan Raka, dilakukan di Jalan Perkici Raya EB No.42, Bintaro Jaya, Sektor 5, Tangerang Selatan.(ant/kpl)

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Mei 2023 15:30
Ini Hasil Keputusan KPPU Soal Perkara Minyak Goreng Kemasan
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal...
News28 Mei 2023 12:29
BPBD Makassar Bakal Hadirkan Motor Listrik dari Kalla Kars
MAKASSAR – Kalla Kars kembali memboyong motor listrik United ke lingkup Pemerintah Kota Makassar. Kali ini lokasi test ride digelar di Kantor Ba...
News27 Mei 2023 11:19
Gubernur Sulsel Buka Lantang Fest “Pesta Rakyat Adat Lammang 2023” di Takalar
TAKALAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, membuka Lantang Fest “Pesta Rakyat Adat Lammang 2023” di Desa ...
News27 Mei 2023 09:43
Pj Sekda Andi Darmawan Tepis Isu Dimajukannya Hari Jadi Sulsel
MAKASSAR – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang, menegaskan rangkaian kegiatan pelaksanaan H...