Logo Lintasterkini

Anak Rano Karno Divonis Satu Tahun Penjara

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 31 Agustus 2012 02:36

Anak Rano Karno Divonis Satu Tahun Penjara

Kapanlagi.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Raka Widyatma, putra angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karnoi. Pengadilan juga mewajibkan Raka menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

“Terdakwa terbukti bersalah secara sah menyalahgunakan narkotika dan dijatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan menjalani rehabilitasi,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Dahel K Sandan di Tangerang, Kamis (30/08).

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman yang serupa kepada sekretaris Raka, Karina Anditia dengan penjara selama satu tahun dengan menjalani rehabilitasi di Gedung Panti Rehabilitasi BNN Lido, Bogor.

Raka dianggap telah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terbukti mengkonsumsinya berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian. Selain itu, perbuatan Raka juga telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Tetapi Raka dan Karina telah mengakui perbuatannya dan narkotika yang dikonsumsinya tersebut untuk membantu mengatasi rasa sakit yang dideritanya dan bukan pengedar,” katanya.

Setelah putusan ini, Raka dan Karina akan langsung menjalani hukuman di tempat rehabilitasi selama satu tahun dengan dikurangi masa tahanan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman satu tahun penjara kepada Raka dan Karina.

“Atas putusan Raka dan Karina dengan hukuman penjara di tempat rehabilitasi, kami akan lakukan pembahasan dahulu selama satu minggu ke depan,” kata JPU, Riyadi.

Kuasa Hukum Raka, Sirra Prayuna menuturkan, keputusan majelis hakim dengan menjatuhkan hukuman satu tahun dan menjalani rehabilitasi sangat tepat.

“Raka dan Karina perlu rehabilitasi atas sakit yang dideritanya karena keduanya masih muda,” katanya.

Raka Widyatma Karina Anditia, ditangkap tim Buser Polres Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada tanggal 6 Maret 2012.

Raka ditangkap karena kepemilikan lima butir ekstasi yang dipesannya melalui situs online dari Malaysia. Adapun penangkapan Raka, dilakukan di Jalan Perkici Raya EB No.42, Bintaro Jaya, Sektor 5, Tangerang Selatan.(ant/kpl)

 Komentar

 Terbaru

Pemerintahan20 Mei 2025 17:06
Pemkab Gowa Prioritaskan Warga Miskin Ekstrem Tanpa Gunakan APBD
GOWA – Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin memimpin langsung Rapat Evaluasi Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Gowa yang digelar d...
News20 Mei 2025 17:01
Pelindo Group Wilayah Makassar Gelar Upacara Harkitnas ke-117
MAKASSAR – Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 yang jatuh pada 20 Mei 2025, Pelindo Group Wilayah Kerja Makas...
Ekonomi & Bisnis20 Mei 2025 16:58
Syukuran HUT Aston Makassar yang ke-13 dengan Tema Beyond Boundaries
MAKASSAR – Aston Makassar Hotel & Convention Center merayakan hari jadinya ke-13 dengan penuh suka cita dalam sebuah acara syukuran yang digelar...
Ekonomi & Bisnis20 Mei 2025 16:55
Nyebur Asik dengan Promo Ayo MeiNyebur di Bugis Waterpark Adventure
MAKASSAR – Bugis Waterpark Adventure kembali menghadirkan program spesial untuk memberikan pengalaman bermain wahana yang seru kepada seluruh ma...