Logo Lintasterkini

Anak Rano Karno Divonis Satu Tahun Penjara

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 31 Agustus 2012 02:36

Anak Rano Karno Divonis Satu Tahun Penjara

Kapanlagi.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Raka Widyatma, putra angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karnoi. Pengadilan juga mewajibkan Raka menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

“Terdakwa terbukti bersalah secara sah menyalahgunakan narkotika dan dijatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan menjalani rehabilitasi,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Dahel K Sandan di Tangerang, Kamis (30/08).

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman yang serupa kepada sekretaris Raka, Karina Anditia dengan penjara selama satu tahun dengan menjalani rehabilitasi di Gedung Panti Rehabilitasi BNN Lido, Bogor.

Raka dianggap telah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terbukti mengkonsumsinya berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian. Selain itu, perbuatan Raka juga telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Tetapi Raka dan Karina telah mengakui perbuatannya dan narkotika yang dikonsumsinya tersebut untuk membantu mengatasi rasa sakit yang dideritanya dan bukan pengedar,” katanya.

Setelah putusan ini, Raka dan Karina akan langsung menjalani hukuman di tempat rehabilitasi selama satu tahun dengan dikurangi masa tahanan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman satu tahun penjara kepada Raka dan Karina.

“Atas putusan Raka dan Karina dengan hukuman penjara di tempat rehabilitasi, kami akan lakukan pembahasan dahulu selama satu minggu ke depan,” kata JPU, Riyadi.

Kuasa Hukum Raka, Sirra Prayuna menuturkan, keputusan majelis hakim dengan menjatuhkan hukuman satu tahun dan menjalani rehabilitasi sangat tepat.

“Raka dan Karina perlu rehabilitasi atas sakit yang dideritanya karena keduanya masih muda,” katanya.

Raka Widyatma Karina Anditia, ditangkap tim Buser Polres Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada tanggal 6 Maret 2012.

Raka ditangkap karena kepemilikan lima butir ekstasi yang dipesannya melalui situs online dari Malaysia. Adapun penangkapan Raka, dilakukan di Jalan Perkici Raya EB No.42, Bintaro Jaya, Sektor 5, Tangerang Selatan.(ant/kpl)

 Komentar

 Terbaru

Nasional24 Oktober 2024 20:04
Bakamla RI Intercept China Coast Guard Coba Masuk Kembali ke Wilayah Yurisdiksi Indonesia
Berselang satu hari, Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 kembali memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara, pada Kamis (24/1...
Pemerintahan24 Oktober 2024 18:12
Bupati Adnan Minta Alat Kelengkapan Dewan Segera Dibentuk
GOWA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pimpi...
Pendidikan24 Oktober 2024 18:06
FK Unhas-LUMC Belanda Gelar Research Internship 2024, Fokus Penelitian Infeksi pada Siswa SD di Kota dan Desa
MAKASSAR -Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (FK UNHAS) kembali menggelar program Research Internship 2024 sebagai bagian dari kerjasama denga...
Pemerintahan24 Oktober 2024 16:30
Pjs Wali Kota Makassar Ucapkan Selamat Kepada Anggota DPRD Baru, Tekankan Amanah dan Tanggung Jawab
MAKASSAR – Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menyampaikan ucapan selamat kepada anggota DPRD Makassar yang baru saja dilantik dalam Rapat...