MAKASSAR – Rahma (24), ibu yang menyekap anaknya saat ini dilimpahkan penanganannya di unit Perlinduangan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. Pelaku yang tak lain ibu kandung korban bakal dijerat Undang-Undang perlindungan anak.
Ramlah diamankan setelah diduga kuat melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap anaknya yakni Nisa (13). “Saat ini masih menjalani pemeriksaan dan kasusnya dilimpahkan ke Mapolrestabes Makassar,” ujar Kepala Unit (Kanit) Reserse Kepolisian Sektor (Polsek) Mamajang, AKP Aris Sumarsono, Rabu (31/8/2016).
Aris menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. “Kasus ini merupakan kasus penganiayaan berat,” tandasnya.
Baca Juga :
Selain Ramlah, tambah Aris, ayah tiri korban yakni Arfah (22) juga ikut diamankan di kantor polisi. Sementara itu, korban saat ini masih menjalani proses perawatan intensi di RS Bhayangkara karena mengalami luka lebam di sejumlah tubuhnya dan jari kakinya bengkak.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Musbagh Ni’am yang dikonfirmasi mengaku pihaknya telah menerima penanganan kasus tersebut dari pihak Polsek Mamajang. “Sementara ditangai di PPA,” tandasnya. (*)
Komentar