MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Nurhaldin NH menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2009 tentang pelayanan kesehatan di Hotel Horison, Selasa (31/8/2021).
Kata dia, regulasi ini sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Apalagi, masa pandemi banyak poin dalam aturan yang harus dikaji ulang sehingga dirinya mendorong agar Perda tentang Pelayanan Kesehatan mesti direvisi.
“Perda ini sudah ada sejak 2009 lalu, masih di zaman Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Tidak sama lagi 12 tahun lalu dengan pelayanan publik saat ini makanya harus direvisi ini perda,” papar Nurhaldin.
Dijelaskan Nurhaldin, sektor kesehatan ini menjadi pelayanan dasar masyarakat. Sehingga, perlu ada payung hukum yang menjadi acuan dalam menjalankan aturan.
“Hadirnya Perda ini menghilangkan kecemasan warga untuk berobat. Kami bersama eksekutif bersama-sama menjamin penyelenggaraan pelayanan kesehatan bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar itu mengingatkan masyarakat tentang pentingnya vaksinasi. Cara itu, diyakini menjadi salah satu upaya pemerintah memutus mata rantai covid-19.
“Kita lihat di pertandingan sepak bola di Eropa, semua penonton bebas masuk tanpa protkes. Itu, karena mereka 100 persen yang masuk sudah divaksin,” paparnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan, Irma Kusuma menjelaskan, Perda ini sangat penting karena menjadi dasar acuan pelaksanaan. Di mana, regulasi ini mengatur terkait pembebasan biaya pelayanan baik di Puskesmas dan RSUD.
“Kalau di puskesmas, semua bebas biaya pelayanan mulai rawat inap persalinan dan umum. Kemudian, pemeriksaan dokter, pengobatan dan konsultasi kesehatan,” ucap Irma.