BARRU – Pihak Polda Sulsel memberikan keterangan lengkap terkait kasus meninggalnya siswi SMP di Barru UH (13) pada Sabtu (28/8/2021) lalu. UH menjadi korban dugaan pembunuhan oleh teman prianya berinisial AA.
Tidak berapa lama setelah ditemukan mayat korban, AA kemudian ditangkap. Polisi menetapkan AA sebagai pelaku tunggal dalam peristiwa maut ini.
Saat diinterogasi polisi, AA mengaku punya hubungan asmara dengan korban. Namun polisi masih ingin mendalami lebih jauh motif utama AA menghabisi nyawa temannya itu.
Dalam jumpa pers, Kapolres Barru, AKBP Liliek Tribhawano memperlihatkan barang bukti sehubungan dengan kasus ini saat jumpa pers. Di antaranya, HP korban yang berhasil ditemukan di sungai usai dibuang pelaku. Tidak hanya itu, ada pula batu, sepeda motor, HP pelaku dan pakaian korban.
Dari barang bukti tersebut, terungkap cara korban menghabisi pelaku. Pelaku awalnya menjemput UH di jalan Dusun Bunne, Desa Kading, Kecamatan Tanete Riaja lalu membawa korban ke lokasi kejadian di kebun warga, Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja.
“Di tempat itu, pelaku mencekik korban hingga tersungkur di tanah. Pelaku kemudian melempar korban dengan batu. Tak hanya sampai disitu pelaku kembali menghantam bagian belakang (Kepala) korban dengan batu sebanyak dua kali. Ini sesuai letak luka yang ditemukan,” kata Liliek Tribhawano kepada wartawan.
Setelah melenyapkan nyawa UH, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti hp ke sungai, kemudian ia meninggalkan lokasi kejadian, sampai pada hari dimana korban ditemukan oleh warga setempat keesokan paginya.
Sejumlah keterangan lain beredar diduga hasil interogasi pelaku oleh polisi. Dalam informasi itu menyebutkan, AA yang telah ditetapkan tersangka mengaku pernah berhubungan badan dengan korban hingga di duga hamil. AA bahkan meminta korban menggugurkan janinnya.
Kapolres Barru mengatakan, informasi beredar itu belum pasti sebab harus dibuktikan kesesuaiannya dengan hasil autopsi. “Kita tunggu hasil autopsi, setelah itu baru kita bisa ambil kesimpulan keseluruhan, termasuk motif utama pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menyangkakan AA pasal 80 KUHP tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun. (*)