MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar mengambil langkah tegas kepada pihak pengembang perumahan Bukit Shafa yang berlokasi di Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya.
Surat teguran pun bakal dilayangkan. Sebab, pihak pengembang tidak mengantongi izin. Baik itu izin mendirikan bangunan atau IMB hingga analisis mengenai dalam lingkungan atau Amdal.
“Anggota kami tadi sudah turun mengecek di lokasi perumahan tersebut dan bertemu dengan pihak pengembang, katanya izinnya sementara tapi sudah salah kalau izin belum lengkap langsung membangun. Kami akan kasih surat teguran,” kata Kepala Distaru Makassar, Fahyuddin Yusuf, Rabu 31 Agustus 2022.
“Belum pernah ada orangnya ke kantor untuk minta izin, jadi kami tidak tau juga apakah semua lengkap izinnya, mudah-mudahan cepat selesai semua,” sambungnya.
Sementara itu dari pihak pengembang perumahan Bukit Shafa, Fadly mengaku bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengurusan semua izin-izin. Baik IMB atau pun Amdal dan lainnya.
Hanya saja masih terkendala dana untuk mengurus semua izinnya.
“Izinnya semua sementara proses pak dan saya sudah kordinasi dengan tata ruang, juga saya sudah komunikasi sebulan yang lalu dengan tata ruang, termasuk untuk IMB-nya juga,” aku Fadly.
Dia juga membantah bahwa tidak benar jika perumahan Bukit Shafa miliknya tak memiliki saluran drainase.
“Tidak nyambung itu pak kalau ada yang bilang itu drainasenya DBL (Dewi Bunga Land), dulu tidak ada drainase di sini tapi kami yang buat, di sini lahan tanah sawah semua dulu pak bukan resapan air. Jadi, beda juga itu drainase DBL sama drainasenya kami di bukit shafa,” ungkapnya. (*)