BULUKUMBA – Tiga orang yang diduga melakukan perampasan mobil diamankan aparat Resmob Polda Sulsel, Senin (28/8/2023) dini hari. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara beserta Panit 1 Iptu Sunardi.
Penangkapan dilakukan sesuai dengan nomor polisi LP / B / 285 / III / 2023 / SPKT / POLDA SULSEL. Para pelaku diamankan ditiga tempat berbeda. Yakni BTN Sanur Park Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Jalan Bontomanai Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba dan Jalan Poros Desa Mattoanging Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Tiga pelaku yang diamankan yakni Syamsir (41), Muhammad Ramli (41) dan Dedi Bin Lahamid (52).
Informasi yang dihimpun, sesuai dengan keterangan pelapor bernama Muhammad Arifin yang berprofesi sebagai petani, berawal ketika korban membeli satu unit mobil Dalhatsu B400RS-GMDEJ 1.0 MT dengan nopol DD 1175 XAW seharga Rp 105.000.000.
Diketahui mobil tersebut hasil lelang yang di selenggarakan oleh negara karena barang rampasan Negara, sesuai putusan pengadilan nomor 1097/Pid.Sus/2020/PN Mks, dan hasil kutipan risalah lelang nomor : 119/72/2022 tanggal 21 Februari 2022.
Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2023, para pelaku merampas mobil tersebut dari tangan korban, dengan alasan mobil tersebut menunggak di pembiayaan Adira Finance. Saat itu, korban kemudian memperlihatkan BPKB mobil kepada para pelaku.
Namun para pelaku mengatakan bahwa BPKB tersebut palsu. Selanjutnya mobil tersebut langsung dibawa paksa oleh para pelaku. Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Pihak Resmob Polda Sulsel yang menerima laporan informasi selanjutnya melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi keberadaan ketiga pelaku di rumahnya di daerah Bulukumba, tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti. Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel.
“Tiga pelaku berhasil diamankan. Sementara satu orang berinisial SB sementara DPO,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, Kamis (31/8/2023).
Hasil interogasi, para pelaku mengakui mengambil mobil tersebiut secara paksa dengan alasan mobil tersebut di cari oleh salah satu pembiayaan lantaran pembayaran cicilannya menunggak. Saat mengambil mobil tersebut, para pelaku memperlihatkan SK (Surat Kuasa) kepada korban.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Sementara seorang yang menjadi DPO masih dalam pengejaran polisi. (*)