PINRANG — Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) Daerah Sulawesi Selatan terus melakukan upaya memberantas bentuk penipuan keuangan yang berkedok investasi bodong atau palsu yang cukup marak akhir-akhir ini.
Olehnya itu, sebagai langkah antisipasi dini, Tim SWI yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Diskominfo-SP Sulsel, Polda Sulsel dan lembaga terkait lainya menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat Pinrang di Aula Kantor Bupati Pinrang, Senin (21/8/2023) lalu.
Tampil sebagai pemateri pada kegiatan tersebut yaitu Kepala OJK Regional 6 Sulampapua Darwisman, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo-SP Sulsel Sultan Rakib, dan Kepala Unit 2 Sub Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Kamaluddin.
Acara ini dibuka oleh Bupati Pinrang yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Abdul Rahman Mahmud.
Dalam pemaparannya Kepala OJK Regional 6 Sulampapua Darwisman mengatakan, dirinya menganalogikan bahwa investasi online bodong saat ini sama jenisnya investasi kospin era tahun 1990-an silam di Kabupaten Pinrang.
“Makanya masyarakat jangan percaya dan selalu siap menginvestasikan dananya di investasi bodong. Itu sama dulu ya di sini Kospin. Itu sama bapak ibu,” ujar Darwisman.
Pada kesempatan tersebut, Darwisman juga menyampaikan ada beberapa ciri lembaga atau perusahaan investasi online yang memiliki legalitas dan bisa dipercaya. Salah satunya adalah yang memiliki izin OJK. Menurutnya, saat ini hanya 102 perusahaan investasi online yang dibawah pengawasan OJK, namun kenyataannya ada 3.000-an jasa investasi online bodong yang beredar.
Sementara itu, Kabid Aplikasi dan Informatika DiskominfoSP Sulsel Sultan Rakib mengatakan, bahwa yang membuat masyarakat gampang tergiur investasi bodong karena bertemunya tiga titik. (*)