Logo Lintasterkini

Pemkot Makassar Terapkan WFA Bagi Pegawai, Tanggal 1–4 September

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 31 Agustus 2025 19:33

Pemkot Makassar Terapkan WFA Bagi Pegawai, Tanggal 1–4 September

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar.

Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.

“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Dalam penjelasan Pemkot, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.

Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.

“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.

Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.

“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” katanya.

Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA, antara lain.

Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere) pada 1–4 September 2025.

Kedua, Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.

“Ketiga, Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah,” isi surat edsran tersebut.

Untuk poin keempat, atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.

Kelima, Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.

Keenam, Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Serta ketujuh, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.

Tak hanya bagi pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.

Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.

Dalam surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, tertanggal 31 Agustus 2025.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” demikian keterangan resmi dalam edaran tersebut.(**)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis17 Desember 2025 08:47
GM For A Day Sukses Antarkan Santika Indonesia Meraih Penghargaan Marketeers Digital Marketing Heroes 2025
MAKASSAR – Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menoreh prestasi di penghujung tahun 2025 ini. Salah satu programnya, yaitu GM For a D...
Ekonomi & Bisnis16 Desember 2025 23:54
Mercure Makassar Gelar Christmas Light Celebration 2025, Hadirkan Natal Penuh Makna dan Kepedulian Sosial
MAKASSAR – Dalam semangat perayaan Natal 2025, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar Christmas Light Celebration 2025 sebagai wujud kebersam...
Ekonomi & Bisnis16 Desember 2025 23:49
Kampanye Layanan Berintegrasi, SPJM Grup Tegaskan Komitmen Larangan Gratifikasi 
MAKASSAR – Dalam rangka mewujudkan zero gratification di Perusahaan, PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) memberlakukan larangan untuk memberikan maup...
News16 Desember 2025 23:20
Munafri Dorong Peran Insinyur Terlibat Konstruksi Tata Ruang Kota
MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar, dengan profesi insinyur dalam me...