MAKASSAR – Pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulsel mengaku jika penghapusan denda pajak kendaraan dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Selain itu, hal itu diakui sebagai kado ulang tahun Sulsel.
Sekretaris Dispenda Sulsel Malik Faisal, Kamis (31/10/2013) di ruang kerjanya mengatakan, penghapusan ini sebenarnya sudah lama direncanakan. “Namun kita mencari momen yang tepat untuk mewujudkannya,” ungkapnya Kamis sore.
Malik mengaku, pihaknya sebagai bagian dari Samsat terus berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi masyarakat atau wajib pajak. Pelayanan prima, kata dia,merupakan hak setiap wajib wajib pajak.
“Kita bekerja sama dengan polisi dan Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak,” tandasnya. (uki)