Lintas Terkini

Jasa Raharja Tuding Biro Jasa Ambil Keuntungan

MAKASSAR – Pihak Jasa Raharja menuding sejumlah pengurus dan oknum biro jasa mengambil keuntungan pada kebijakan penggratisan denda pajak oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel. Hal itu disampaikan pihak Jasa Raharja melalui pesan singkatnya kepada Kepala Dispenda Sulsel Tau Toto, Kamis (31/10/2013).

Melalui pesan singkatnya, pihak Jasa Raharja melalui Kepala Cabangnya yakni Sulistianingtias mengatakan dirinya mendapat info dari petugas Jasa Raharja yang ada di Samsat. Ia menyebutkan bahwa banyak masyarakat yang bekum mengetahui program penghapusan denda pajak dan situasi itu dimanfaatkan okeh calo atau biro jasa untuk mengambil keuntungan.

“Dengan adanya informasi seperti ini, saya merasa tidak nyaman dan akan segera mengecek kebenarannya,” ujar Kepala UPTD Samsat Makassar Hasan Sijaya yang juga nenerima forward sms tersebut.

Hasan mengaku, selama ini tidak pernah menerima keluhan masyarakat terkait penghapusan denda pajak. Malah, kata dia, masyarakat terbantu karena denda pajak dihapuskan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Mitra Jasa Sakti ( Amjas) Darhanto menyesalkan sikap pihak Jasa Raharja yang menuding biro jasa memanfaatkan penghapusan denda pajak. “Wajib pajak silahkan melihat langsung penghapusan denda pajak itu. Tidak ada kewenangan biro jasa untuk memanfaatkan penghapusan pajak. Justru Jasa Raharja tidak mendukung program Pemprov Sulsel karena denda jasa raharja tetap diberlakukan,” tandasnya siang tadi. (Uki)

Exit mobile version