PINRANG — Reklamasi Pantai (Penimbunan Laut) di kampung Labili – bili Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang yang dilakukan HA, seorang pengusaha asal Kota Parepare di atas lahan yang baru dibelinya ditindaklanjuti pihak Kepolisian Polres Pinrang. Langkah ini diambil pihak kepolisian untuk memastikan apakah aktifitas Reklamasi tersebut berjalan secara legal atau tidak.
“Sekarang kita masih dalami, apakah ada pelanggaran di dalamnya atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran administrasi, kita serahkan ke pihak terkait. Tapi kalau pelanggaran sudah mengarah ke Pidana, kita proses sesuai aturan hukum dan perundang undangan yang berlaku,” jelas Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono via sambungan selulernya, Senin (30/10/2023).
Terpiaah,, Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal mengatakan, menindaklanjuti arahan Kapolres Pinrang, dirinya telah memerintahkan Unit Tipidter SatReskrim Polres Pinrang ke lokasi lahan yang dimaksud.
Baca Juga :
“Anggota Tipidter telah saya perintahkan ke lokasi lahan untuk pengumpulan baket dan penyelidikan awal,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Palopo ini. (*)
Komentar