SELAYAR – Menjelang malam pergantian tahun baru 2013, aparat Kepolisian Resort Kepulauan Selayar, kembali menggencarkan operasi lilin lipu di dalam wilayah hukum polres setempat. Hasilnya, salah seorang pengunjung karaoke di anjungan Plaza Marina Benteng, AN, terpaksa diciduk petugas yang melakukan razia karena kedapatn membawa senjata tajam jenis badik.
Pengunjung yang masih berstatus sebagai siswa SMK Kelautan Selayar itu langsung digiring ke Mako Polres setempat dengan menggunakan armada mobil patroli. Saat akan diperiksa petugas, remaja asal Desa Polassi, Kecamatan Bontosikuyu tersebut awalnya mencoba untuk menghindar. Namun, karena gerak-geriknya yang mencurigakan, petugas langsung mengarahkan pemeriksaan terhadapnya.
Hingga akhirnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggang sang pelajar itu. Dihadapan petugas, AN berkilah, jika dirinya tak pernah mendapatkan sosialisasi tentang larangan membawa senjata tajam dari pihak dewan guru, di sekolah tempatnya menuntut ilmu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ia harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Kepulauan Selayar, sambil menunggu hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan petugas. AN terancam dijerat dengan pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Setyadi, yang dihubungi Minggu, (30/12/2012) membenarkan terkait penangkapan tersebut. Hanya saja ia meminta wartawan dapat bersabar untuk menunggu rilis resmi. (fadly syarif)
Komentar