PANGKEP – Satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber pungli) Kabupaten Pangkep resmi dikukuhkan pada Jumat malam, (30/12/2016) di rumah jabatan Bupati Pangkep. Tim Saber Pungli yang diketuai Kompol H. Najamuddin, SH, MH, dengan anggota tim terdiri dari perwakilan SKPD dan perangkat pemeritahan dikukuhkan langsung oleh Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid.
Dalam sambutannya, Bupati Syamsuddin mengatakan, sebelum ada Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang saber pungli, Pemda Pangkep sebenarnya telah memahami persoalan pungutan liar ini.
“Tahun 2010 kabupaten pertama yang menandatangani daerah bebas korupsi, salah satunya Pangkep,” ujar Syamsuddin.
Dikatakannya bahwa dirinya selalu berpesan kepada aparatnya untuk menginformasikan kebutuhan mereka guna memberikan pelayanan yang terbaik.
“Saya selalu pesan kepada aparat, apa yang kamu butuhkan untuk memberikan pelayanan yang baik. Kita fasilitasi. Jangan minta pada masyarakat, karena kita ini pelayan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Pangkep, Kompol H. Najamuddin, SH, MH, mengatakan, tugas pertama yang mesti dilakukan Satgas Saber Pungli adalah melakukan pencegahan. Setelah itu, baru melakukan penindakan bila ditemukan pungli.
Najamuddin menambahkan, kerja Satgas Saber Pungli tidak akan berhasil bila tanpa dukungan masyarakat. Untuk itu, satgas akan membuat posko aduan atau semacam pusat informasi pungli untuk memudahkan masyarakat memberikan informasi.
“Kerja-kerja saber pungli tidak akan berhasil bila tanpa dukungan dari masyarakat,” katanya. (*)