Logo Lintasterkini

Majikan Penyiksa TKI Didakwa Pasal Percobaan Pembunuhan

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 31 Desember 2016 14:04

ilustrasi
ilustrasi

KUALA LUMPUR – Majikan penyiksa Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Rozita Mohamad Ali (43), didakwa mencoba melakukan pembunuhan terhadap pembantunya, Suyanti Sutrisno (19), dalam persidangan di Mahkamah Sesyen, Petaling Jaya, Malaysia, Jumat (30/12).

Dakwaan disampaikan oleh Wakil Jaksa Khairul Aisamuddin Abdul Rahman dalam sidang yang dipimpin hakim, Mohamad Kamil Nizam. Rosita didakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap Suyanti Sutrisno dengan menggunakan pisau dapur, penyangkut baju, batang besi dan payung. Namun saat sidang Rosita, dia mengaku tidak bersalah.

Perbuatan terdakwa menyebabkan cedera pada kedua mata korban, tangan, kaki, organ dalaman, pendarahan beku di bawah kulit, bintik pendaharan di hadapan otak, patah tulang, patah belikat kiri dan cedera pada paru-paru.

Perbuatan terdakwa dilakukan di sebuah rumah di Jalan PJU 7/30, Mutiara Damansara, 21 Desember 2016 lalu.

Terdakwa dikenai Pasal atau Seksyen 307 Kanun Penyiksaan. Dia bakal berhadapan dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun dan jika cedera boleh dihukum mati sekiranya disabitkan dengan kesalahan itu. Pengacara terdakwa, Rosal Azimin Ahmad, memohon mahkamah mengabulkan jaminan terhadap kliennya.

Hakim Mohamad Kamil Nizam membenarkan adanya jaminan RM 20,000 dengan seorang penjamin, kemudian terdakwa dilarang mengganggu saksi, memerintahkannya menyerahkan paspor dan melaporkan diri ke polisi terdekat setiap bulan.

Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI, Yusron B Ambary yang ikut menghadiri sidang mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar terhadap pasal yang dituduhkan karena pada awalnya terdakwa dituduh dengan penganiayaan pasal 326.

“Kami masih akan membahas dengan tim legal KBRI terhadap pasal yang dituduhkan, tetapi kalau dilihat dari sisi ancaman hukumannya semua sama 20 tahun,” katanya.

Sebelumnya Suyanti ditemukan pingsan di jalan dengan luka sekujur tubuh. Kemudian dilarikan ke RS Pusat Perubatan Universiti Malaya. (*)

(Sumber : Aktual.com)

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 20:35
TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani s...
News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:14
Indosat Business Luncurkan Vision AI, Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business , memperkenalkan Vision AI , sebuah solusi pengawasan berbasis k...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:09
Kalla Toyota Hadirkan Auto Show 2025, Pameran Otomotif Terbesar di Sulawesi 
MAKASSAR – Memasuki pertengahan tahun, Kalla Toyota hadir membuat pameran otomotif terbesar di Sulawesi dengan penawaran spesial dan berbagai ak...