LINTASTERKINI.COM – Mantan Kapolsek Pamulang, Kompol R Sartono beserta dua anggotanya yakni Iptu S, dan Ipda S resmi ditetapkan tersangka. Ketiganya ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) karena diduga menerima suap dari pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Sudah (tersangka), soal sanksi nanti pihak Provam yang menentukan. Tetap kita gunakan asas praduga tak bersalah, tergantung pelanggarannya apakah kode etik atau disiplin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo, Jumat, (30/12/2016).
Menurut Argo, proses penyelidikan terhadap yang bersangkutan ditangani Divisi Propam Polda Metro Jaya. Sehingga mengenai sanksi yang akan diberikan nanti tergantung hasil pendalaman Propam.
“Itu hasil pendalaman Divisi Provam,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kompol R Sartono dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Pamulang setelah tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli. Kini, posisinya dijabat Kasat Binmas Polres Tangerang Selatan. (*)
(Sumber : Okezone.com)