Lintas Terkini

Pelaku Penggelapan Mobil Dinas Satpol PP Sidrap Dibekuk Di Makassar

Terduga pelaku saat diamankan tim khusus SatReskrim Polres Sidrap

SIDRAP — Kasus dugaan penggelapan mobil dinas milik Satpol PP Kabupaten Sidrap, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Sidrap. Itu setelah Unit Khusus SatReskrim Polres Sidrap yang dipimpin Aiptu Abdul Halim, berhasil membekuk terduga pelaku beserta barang bukti mobil dinas berjenis doubel cabin yang digelapkan.

Data yang dihimpun lintasterkini.com, terduga pelaku yang berinisal J (41), diringkus aparat di Apartemen Vida Veiw Jalan Topaz Raya Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, Minggu (30/12/2018) malam kemarin sekira pukul 21.30 Wita.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri Natsir yang dikonfirmasi awak media, Senin (31/12/2018), membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tersebut.

“Kasus penggelapan ini dilaporkan Bapak H Rusdi Masse. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Sidrap guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Jufri Natsir. (*)

Terduga pelaku saat diamankan tim khusus SatReskrim Polres Sidrap

 

SiIDRAP — Kasus dugaan penggelapan mobil dinas milik Satpol PP Kabupaten
Sidrap, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Sidrap. Itu setelah Unit
Khusus SatReskrim Polres Sidrap yang dipimpin Aiptu Abdul Halim, berhasil
membekuk terduga pelaku beserta barang bukti mobil dinas berjenis doubel
cabin yang digelapkan.

Data yang dihimpun lintasterkini.com, terduga pelaku yang berinisal J (41),
berhasil dibekuk aparat di Apartemen Vida Veiw Jalan Topaz Raya Kelurahan
Masale Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, Minggu (30/12/2018) malam
kemarin sekira pukul 21.30 Wita.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri Natsir
yang dikonfirmasi awak media, Senin (31/12/2018), membenarkan adanya
penangkapan terduga pelaku tersebut.

“Kasus penggelapan ini dilaporkan Bapak H Rusdi Masse. Saat ini, terduga
pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Sidrap guna
menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Jufri Natsir. (*)

Exit mobile version