Lintas Terkini

35.246 Pelanggar Protokol Kesehatan di Sulsel Dikenakan Sanksi Sosial

Istimewa

MAKASSAR – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel telah menindaki 613.134 pelanggar protokol kesehatan, melalui operasi Yustisi.

Dari ratusan ribu pelanggar tersebut, ada sekitar 35.246 pelanggar yang disanksi sosial.

Hal itu diungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam saat menggelar konfrensi pers Catatan Akhir Tahun 2020 di Makassar, Rabu (30/12/2020).

“Ada 540.034 pelanggar yang ditegur lisan. Sanksi tertulis 37.115, sanksi sosial 35.246, denda adminstrasi 738 orang dan nilai denda Rp44.750.000,” urainya.

Sejak tanggal 14 September hingga 28 Desember 2020 ini, Polda Sulsel memang melaksanakan operasi Yustisi dan Aman Nusa II.

Perwira tinggi polisi berpangkat dua bintang itu bilang, ada 194.305 jenis kegiatan Yustisi yang dilaksanakan. Seperti razia, pembubaran kerumunan massa dan pembagian masker.

Juga dilakukan 47.660 kegiatan yang sifatnya imbauan. Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Ya operasi Yustisi dan Aman Nusa merupakan bentuk pendisiplinan dan penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak patuh dan melanggar protokol kesehatan,” pungkas Irjen Pol Merdisyam.

“Untuk operasi Yustisi yang dilaksanakan mengedepankan Satpol PP dan dibackup TNI dan Polri. Kegiatan Operasi ini dilaksanakan secara stasioner dan mobile di titik-titik keramaian masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, operasi Aman Nusa II saat ini tengah memasuki tahap ke VI. Melibatkan Satgas Deteksi Dini, Satgas Pencegahan, Satgas Penanganan, Satgas Rehabilitasi, Satgas Penegakan Hukum dan Satgas Bantuan.

Exit mobile version