Logo Lintasterkini

Gubernur Sulsel Terbitkan Surat Edaran, Perketat Perjalanan Libur Tahun Baru

Budi S
Budi S

Kamis, 31 Desember 2020 01:38

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. (Istimewa)
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. (Istimewa)

MAKASSAR – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama hari libur Tahun Baru 2021.

Melalui surat edaran itu, masyarakat yang hendak bepergian wajib mematuhi protokol kesehatan. Baik melakukan perjalanan ke luar daerah, provinsi mau pun ke luar negeri.

Sebaliknya, surat edaran bernomor 443.2/9469/Dinkes juga mengatur arus lalu lintas masyarakat yang hendak masuk ke Sulsel.

Dalam keterangan resminya, Nurdin Abdullah bilang, surat edaran itu merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Menyusul tingginya angka kasus penularan virus corona itu di Sulsel.

“Maka perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan,” tegas Nurdin Abdullah dalam surat edarannya, Rabu (30/12/2020).

Surat edaran tersebut diketahui mulai berlaku sejak 30 Desember 2020 hingga tanggal 14 Januari 2021 mendatang.

Berikut tujuh point penting yang tertuang dalam isi surat edaran itu, bersama uraiannya:

 

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Sulawesi Selatan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Uji Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

c. Bagi yang melakukan perjalanan melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan.

d. Surat Keterangan Hasil Uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkan.

e. Selama berada di Provinsi Sulawesi Selatan, wajib memiliki Surat Keterangan Hasil negatif Ujl Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

f. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berangkat dari dari Provinsi Sulawesi Selatan, Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat dipergunakan untuk perjalanan kembali ke Provinsi Sulawesi Selatan.

g. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

2. Pelaku Perjalanan Internasional harus mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 4 Tahun 2020.

3. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Pemegang Tanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas selama Hari Libur Menyambut Tahun Baru 2021.

a. Wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu. 1) memakai masker dengan benar. 2) mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer. 3) membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak. 4) tidak boleh berkerumun. 5) membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

b. Dilarang keras. 1) menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan. 2) menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya, dan 3) mabuk minuman keras.

4. Setiap orang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pelaku Perjalanan Internasional, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 3 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Para Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, serta pihak yang terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan menyosialisasikan Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

6. Kepada Panglima Kodam XIV Hasanuddin dan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Surat Edaran ini.

7. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 14 Januari 2021 dan akan dilakukan evaluasi secara ketat sesuai perkembangan kasus temuan Covid-19 di Sulawesi Selatan.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...