MAKASSAR – Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar yang diduga merugikan negara Rp 22 miliar ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel.
Untuk diketahui, mereka yang sudah ditetapkan tersangka yakni, dr AN, dr SR, MA, MM, AS, MW, HS, Ir MK, EHS, Ir DR dan APR serta RP. Dari 13 yang ditahan, berkas perkara 12 tersangka telah dinyatakan lengkap.
Hal itu dibenarkan Kasubdit 3 Tipidkor Ditrekrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli. Dijelaskan, mereka ditersangkakan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua. Sebelum dimasukkan ke dalam tahanan, para tersangka ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Para tersangka sudah diamankan,” ujarnya.
Alasan penahanan, sambungnya, karena pihak kepolisian tidak ingin mengambil risiko jika ke-13 tersangka ini berencana melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti.
“Jadi berkas mereka semua sudah lengkap. Dari pada mereka kemana-mana kan bisa repot nantinya sehingga kita tahan,” jelasnya.
Disebutkan, dalam kasus ini dugaan korupsi proyek pembangunan RS Batua yang menelan anggaran Rp 25,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Sultana Nugraha.
Namun, proyek tersebut tidak tuntas. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada dugaan keuangan negara yang mencapai Rp 22 miliar.
Rencananya pembangunan dilakukan untuk rumah sakit tipe C berlantai lima. Akan tetapi, kondisi dari bangunan tersebut hingga hari ini belum rampung dan terbengkalai. (*)