PINRANG — Mantan Kepala Desa (Kades) Lembang Mesakada Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang berinisial YP menjadi tersangka korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara saat memimpin Press Release akhir tahun di Mapolres Pinrang, Rabu (31/12/2025).
Kapolres Pinrang melalui KasatvReskrim AKP Ananda Gunawan mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Pinrang, kasus dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp263 juta lebih.
“Benar, untuk kasus korupsi, mantan Kepala Desa Lembangesakada berinisial YP telah kita tetapkan menjdi tersangka penyalahgunaan Dana BUMDes. Hasil perhitungan kerugian negaranya sebesar Rp263 juta lebih,” ungkap AKP Ananda Gunawan.
Baca Juga :
AKP Ananda Gunawan menambahkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan tahap 1 kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pinrang.
“Doakan semuanya lancar, dalam waktu dekat ini, kasusnya segera kita tahap satu,” pungkasnya. (*)


Komentar