GOWA – Dua Wanita yang masih di bawah umur merupakan warga Kabupaten Gowa, yakni Inisial DN (17) dan NA (18) menjadi korban perdagangan manusia (Human Trafficking). Kasus ini terungkap setelah unit Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap tiga orang pelaku yakni lelaki ABA (38), MS (23) dan seorang perempuan NR (17).
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Hery Purnama saat menggelar press Realise di Halaman Mapalolres Gowa, Senin (11/2/2019) menjelaskan terbongkarnya kasus perdagangan manusia ini setelah salah satu keluarga korban melaporkannya ke Polres Gowa kalau anaknya beberapa hari tak kunjung pulang.
“NR ini berperan menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai karyawan di cafe dengan iming-iming gaji Rp. 500.000 per minggu. Setelah tiba di Cafe milik pelaku Amir, korban dipekerjakan sebagai pelayan yang tugasnya menemani tamu untuk minum minuman beralkohol,” ungkap Herly Purnama yang didampingi Kasubag humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.
Baca Juga :
Ia menerangkan bahwa sebelum korban di bawa ke Pangkep oleh para pelaku, korban tidak mengetahui akan dipekerjakan sebagai pelayan cafe yang menemani tamu untuk minum minuman keras.
“Jadi Menurut pengakuan korban, mereka sempat meminta izin untuk pulang ke rumahnya di Gowa, namun tidak dizinkan oleh pelaku,” terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian, pelaku mengakui mempekerjakan kedua korban di cafe yang berbeda. DN dipekerjakan dicafe 01 dan NA dipekerjakan di cafe Alexis, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep.
“Setelah memperoleh informasi tersebut, personil Satreskrim dan Unit PPA Polres Gowa langsung menjemput kedua korban di Pangkep,” ujarnya.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Gowa dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sejumlah barang bukti. Adapun barangbukti yang berhasil diamankan yakni 4 buah HP berbagai merk yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban.
“Ketiga pelaku kita kenakan dengan pasal 2 UU No. 21 Tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 183 Jo pasal 74 UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau pasal 83 Jo pasal 76 f UU no. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 332 KUPH pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Herly menambahkan bahwa kasus perdagangan manusia ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut pada hari Jum’at (8/2/2019).
“Orang tua korban ini melaporkan bahwa anaknya NA meninggalkan rumah pada tanggal 26 Januari 2019. Ia mengaku anaknya akan dijemput oleh pelaku di Jl. Minasaupa, Makassar dan akan dibawa ke Pangkep,” tambahnya. (*).
Komentar