Logo Lintasterkini

Jika Perlu, KPK akan Panggil Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Terkait Kasus Suap KPU

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Rabu, 12 Februari 2020 14:37

Jika Perlu, KPK akan Panggil Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Terkait Kasus Suap KPU

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memanggil Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri usai memeriksa Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristianto sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

Penyidik KPK pun juga telah memeriksa beberapa politisi PDIP yang berkaitan dengan kasus tersebut sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat mantan Komisoner KPU Wahyu Setiawan.

“Karena tersangka ini perbuatannya rangkaian perbuatan tidak hanya satu perbuatan, sehingga perlu saksi-saksi yang lain sekiranya, jika kemudian penyidik memerlukan orang lain sebagai saksi untuk memenuhi pembuktian-pembuktian rangkaian tersebut pasti kami panggil,” ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (11/02/2020).

Ali menjelaskan bahwa pemanggilan untuk siapa saja bisa terjadi jika penyidik KPK memperlukan informasi saksi tersebut.

“Begini untuk pemanggilan saksi tentunya adalah ketika penyidik melihat kebutuhanya memang perlu di hadirkan, seperti yang tertera di KUHAP mengatakan bahwa seorang saksi adalah seorang yang melihat mengtahui dan mengalami sendiri terkait peristiwa-peristiwa yang di sangkakan oleh para tersangka,” beber Ali.

Namun disisi lain, saat ditanya terkait keberanian KPK pemanggilan ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ali menyebut bahwa pihaknya akan tetap bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku terkait hal itu.

“Persoalan berani atau tidak berani, bukan itu masalahnya, kami tegaskan sekali lagi kita tetap pada aturan hukum, kita bekerja sesuai prosedur hukum, jadi ketika kemudian penyidik merasa membutuhkan seseorang untuk dihadirkan sebagai saksi pasti akan dipanggil sebagai saksi, tidak serta merta namun ketika itu memang perlu siapapun itu, pasti kami panggil,” tegasnya.(*)

Penulis : Supri Alias Adi

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...
News12 Juli 2025 10:57
Belum Nikmati Listrik Negara, Warga Kepulauan Pangkep Tunggu Supersun
PANGKEP– Empat kecamatan di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep hingga kini masih belum menikmati penerangan listrik negara yang memadai. Warga ...
News12 Juli 2025 01:24
Hotel Cahaya Berkah di Pangkep Kini Hadir dengan Bangunan Dua Lantai, Fasilitas Lengkap Sama Seperti di Lantai Satu
PANGKEP — Hotel Cahaya Berkah yang terletak di jalan Andi maruddani Kabupaten Pangkep kini tampil lebih megah dengan pembangunan bangunan dua lantai...