MAKASSAR – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Imam Hud, resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Penahanan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Terpidana kasus korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan ini dijemput Tim Jaksa Eksekutor pada Jumat (6/12/2024) dan langsung digiring ke Lapas Gunung Sari. Eksekusi dilakukan usai MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
“Imam Hud terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Arifuddin Achmad, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar.
Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Baca Juga :
Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Imam Hud. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, menjelaskan bahwa setelah menerima salinan putusan MA, pihaknya langsung mengeksekusi Imam Hud. “Setelah menerima putusan, kami langsung melaksanakan eksekusi dengan membawa Imam Hud ke Lapas,” ungkapnya.
Menurut informasi, Imam Hud dijemput di warung kopi miliknya sebelum dibawa ke Lapas. Setelah proses administrasi selesai, ia langsung dijebloskan ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani masa hukuman.
Korupsi yang Rugikan Negara Rp 4,8 Miliar
Kasus ini berawal dari penggelapan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar. Imam Hud dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (*)
Komentar