Logo Lintasterkini

Mantan Kasatpol PP Makassar Imam Hud Dijebloskan ke Penjara Usai Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 08 Desember 2024 16:48

Imam Hud menandatangani berita acara usai dijemput tim Kejari Makassar dan dimasukkan ke Lapas Gunungsari, Makassar
Imam Hud menandatangani berita acara usai dijemput tim Kejari Makassar dan dimasukkan ke Lapas Gunungsari, Makassar

MAKASSAR – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Imam Hud, resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Penahanan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Terpidana kasus korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan ini dijemput Tim Jaksa Eksekutor pada Jumat (6/12/2024) dan langsung digiring ke Lapas Gunung Sari. Eksekusi dilakukan usai MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.

“Imam Hud terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Arifuddin Achmad, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar.

Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Imam Hud. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, menjelaskan bahwa setelah menerima salinan putusan MA, pihaknya langsung mengeksekusi Imam Hud. “Setelah menerima putusan, kami langsung melaksanakan eksekusi dengan membawa Imam Hud ke Lapas,” ungkapnya.

Menurut informasi, Imam Hud dijemput di warung kopi miliknya sebelum dibawa ke Lapas. Setelah proses administrasi selesai, ia langsung dijebloskan ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani masa hukuman.

Korupsi yang Rugikan Negara Rp 4,8 Miliar

Kasus ini berawal dari penggelapan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar. Imam Hud dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (*)

 Komentar

 Terbaru

News19 Januari 2025 00:11
Fraksi Mulia DPRD Makassar Minta Pemkot Tunda Lelang Kegiatan Fisik 2025
MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Mulia mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Makassa...
Nasional18 Januari 2025 19:23
Mabes TNI Gelar Upacara 17-an Bulan Januari: Panglima TNI Tekankan Kesiapan Hadapi Tantangan 2025
JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menggelar Upacara Bendera 17-an bulan Januari Tahun 2025, Upacara Bendera ini dipi...
Tokoh18 Januari 2025 17:16
Siapa Irjen Pol Yuda Gustawan? Sosok Hebat di Balik Jabatan Baru Wakabaintelkam Polri Pengganti Irjen Pol Merdisyam
Irjen Polisi Yuda Gustawan, S.H., S.I.K., M.H. resmi diangkat sebagai Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri (Wakabaintelkam Polri)....
News18 Januari 2025 16:11
Haka Auto-Voltron Resmikan SPKLU DC Charging CCS 2 60 kW di Haka Karebosi Makassar
MAKASSAR– Komitmen aktif Haka Auto untuk mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia kembali direalisasikan Jumat 17 Januari 2025...