Logo Lintasterkini

Mantan Kasatpol PP Makassar Imam Hud Dijebloskan ke Penjara Usai Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 08 Desember 2024 16:48

Imam Hud menandatangani berita acara usai dijemput tim Kejari Makassar dan dimasukkan ke Lapas Gunungsari, Makassar
Imam Hud menandatangani berita acara usai dijemput tim Kejari Makassar dan dimasukkan ke Lapas Gunungsari, Makassar

MAKASSAR – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Imam Hud, resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Penahanan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Terpidana kasus korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan ini dijemput Tim Jaksa Eksekutor pada Jumat (6/12/2024) dan langsung digiring ke Lapas Gunung Sari. Eksekusi dilakukan usai MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.

“Imam Hud terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Arifuddin Achmad, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar.

Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Imam Hud. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, menjelaskan bahwa setelah menerima salinan putusan MA, pihaknya langsung mengeksekusi Imam Hud. “Setelah menerima putusan, kami langsung melaksanakan eksekusi dengan membawa Imam Hud ke Lapas,” ungkapnya.

Menurut informasi, Imam Hud dijemput di warung kopi miliknya sebelum dibawa ke Lapas. Setelah proses administrasi selesai, ia langsung dijebloskan ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani masa hukuman.

Korupsi yang Rugikan Negara Rp 4,8 Miliar

Kasus ini berawal dari penggelapan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar. Imam Hud dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (*)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...