Logo Lintasterkini

Mantan Kasatpol PP Makassar Imam Hud Dijebloskan ke Penjara Usai Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 08 Desember 2024 16:48

Imam Hud menandatangani berita acara usai dijemput tim Kejari Makassar dan dimasukkan ke Lapas Gunungsari, Makassar
Imam Hud menandatangani berita acara usai dijemput tim Kejari Makassar dan dimasukkan ke Lapas Gunungsari, Makassar

MAKASSAR – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Imam Hud, resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Penahanan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Terpidana kasus korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan ini dijemput Tim Jaksa Eksekutor pada Jumat (6/12/2024) dan langsung digiring ke Lapas Gunung Sari. Eksekusi dilakukan usai MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.

“Imam Hud terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Arifuddin Achmad, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar.

Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Imam Hud. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, menjelaskan bahwa setelah menerima salinan putusan MA, pihaknya langsung mengeksekusi Imam Hud. “Setelah menerima putusan, kami langsung melaksanakan eksekusi dengan membawa Imam Hud ke Lapas,” ungkapnya.

Menurut informasi, Imam Hud dijemput di warung kopi miliknya sebelum dibawa ke Lapas. Setelah proses administrasi selesai, ia langsung dijebloskan ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani masa hukuman.

Korupsi yang Rugikan Negara Rp 4,8 Miliar

Kasus ini berawal dari penggelapan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar. Imam Hud dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional14 Januari 2026 15:45
Jusuf Kalla: Sarjana Harus Jadi Pencipta Lapangan Kerja dan Penjaga Alam
PEKANBARU – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa lulusan perguruan tinggi tidak boleh hanya berorientasi mencari pe...
Ekonomi & Bisnis14 Januari 2026 15:31
Hotel Santika Kedor Gelar Rangkaian CSR Sambut HUT ke-19
MAKASSAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19, Hotel Santika makassar menggelar serangkaian kegiatan sosial, sebagai bentuk ...
Politik14 Januari 2026 11:09
Rumor Beberapa Kepala Daerah Dari NasDem Pindah Ke PSI, Ini Pernyataan Sekum NasDem Pinrang
PINRANG — Pernyataan Wakil Ketua bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) DPW Sulsel Partai Solidaritas Indonesia (PSI), a Ikhsan Ham...
News14 Januari 2026 09:08
TP PKK Pusat Bersama TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan Gelar Rapat Perdana Persiapan Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 Tahun 2026
MAKASSAR — Dalam rangka mematangkan persiapan pelaksanaan Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Tahun 2026 yang direncanakan berlang...