Logo Lintasterkini

Mantan Kasatpol PP Makassar Imam Hud Dijebloskan ke Penjara Usai Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 08 Desember 2024 16:48

Imam Hud menandatangani berita acara usai dijemput tim Kejari Makassar dan dimasukkan ke Lapas Gunungsari, Makassar
Imam Hud menandatangani berita acara usai dijemput tim Kejari Makassar dan dimasukkan ke Lapas Gunungsari, Makassar

MAKASSAR – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Imam Hud, resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Penahanan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Terpidana kasus korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan ini dijemput Tim Jaksa Eksekutor pada Jumat (6/12/2024) dan langsung digiring ke Lapas Gunung Sari. Eksekusi dilakukan usai MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.

“Imam Hud terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Arifuddin Achmad, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar.

Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Imam Hud. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, menjelaskan bahwa setelah menerima salinan putusan MA, pihaknya langsung mengeksekusi Imam Hud. “Setelah menerima putusan, kami langsung melaksanakan eksekusi dengan membawa Imam Hud ke Lapas,” ungkapnya.

Menurut informasi, Imam Hud dijemput di warung kopi miliknya sebelum dibawa ke Lapas. Setelah proses administrasi selesai, ia langsung dijebloskan ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani masa hukuman.

Korupsi yang Rugikan Negara Rp 4,8 Miliar

Kasus ini berawal dari penggelapan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar. Imam Hud dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional15 Juli 2025 23:29
Silaturahmi Hangat Dua Jenderal Polisi di DPR, Frederik Kalalembang dan Tornagogo Bahas Reformasi dan Etika Pengabdian
JAKARTA – Suasana akrab dan penuh kehangatan mewarnai pertemuan antara anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalem...
News15 Juli 2025 20:03
Kadisdikbud Parepare Buka MPLS di SMPN 6, Apresiasi MoU dengan Umpar dan Peran Orang Tua
PARE – PARE — Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 6 Parepare pada Senin (14/7/2025) berlangsung khidmat dan penu...
News15 Juli 2025 19:58
Swiss-Belinn Panakkukang Makassar Gelar Lomba Mewarnai 
MAKASSAR – Swiss-Belinn Panakkukang Makassar sukses menggelar acara Lomba Mewarnai & Menggambar untuk anak-anak Minggu, 13 Juli 2025 di Ruby...
News15 Juli 2025 18:56
Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Adnan Leppang Sapa Pengendara R2 Saat Operasi Patuh Pallawa 2025
PANGKEP — Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan preemtif dalam rangkaian Operasi Patuh Pallawa 2025...