Logo Lintasterkini

Skandal Korupsi Besar di BRI Enrekang, Mantri BRI Jadi Tersangka, Kerugian Rp 1 Miliar Lebih

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 11 September 2024 23:26

Tersangka MS, Mantri BRI Unit Kalosi Enrekang saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sulsel. (Istimewa)
Tersangka MS, Mantri BRI Unit Kalosi Enrekang saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sulsel. (Istimewa)

ENREKANG – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru-baru ini menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI Enrekang, tepatnya BRI Unit Kalosi, Kabupaten Enrekang. Tersangka yang dimaksud adalah MS, seorang Mantri di BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan bank.

Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi, dua ahli, serta mengumpulkan dokumen-dokumen penting terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI Unit Kalosi untuk periode tahun 2022-2023. Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mempresentasikan kasus ini di hadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. Berdasarkan bukti-bukti yang cukup, MS ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 pada tanggal 11 September 2024.

Penahanan dan Modus Operandi

Setelah penetapan, MS langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, terhitung sejak 11 September 2024 hingga 30 September 2024. Modus operandi MS adalah dengan sengaja tidak menyetor pembayaran angsuran kredit, pelunasan kredit, dan hasil pencairan kredit nasabah ke BRI. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi MS, menyebabkan kerugian sebesar Rp 1.080.041.365 bagi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Unit Kalosi Kabupaten Enrekang.

Langkah Penyidikan dan Imbauan

Tim penyidik saat ini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut dan berupaya mengembangkan penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya. Soetarmi menghimbau kepada semua saksi untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan dan tidak menghalangi penyidikan atau merusak alat bukti. Tindakan penyidikan yang akan dilakukan termasuk penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penelusuran aset guna mempercepat pemberkasan dan pelimpahan kasus ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Tindak Pidana Korupsi yang Dikenakan

MS dikenakan pasal-pasal terkait korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama.

Sebagai informasi, Mantri adalah pegawai bank yang bertugas mencari nasabah, menilai dan mengevaluasi kredit, serta melakukan pembinaan terhadap nasabahnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

Hukum & Kriminal25 Oktober 2024 10:47
Dokter Dianiaya di IGD Rumah Sakit Makassar, Pelaku Langsung Ditangkap
MAKASSAR – Sebuah video penganiayaan terhadap seorang dokter di Makassar menjadi viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di Rumah Sakit Otak...
Ekonomi & Bisnis25 Oktober 2024 10:37
BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan
JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali menjalin sinergi strategis dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui penandatanga...
Nasional24 Oktober 2024 20:04
Bakamla RI Intercept China Coast Guard Coba Masuk Kembali ke Wilayah Yurisdiksi Indonesia
Berselang satu hari, Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 kembali memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara, pada Kamis (24/1...
Pemerintahan24 Oktober 2024 18:12
Bupati Adnan Minta Alat Kelengkapan Dewan Segera Dibentuk
GOWA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pimpi...