Logo Lintasterkini

Begini Modus Operandi Korupsi di BRI Enrekang

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 12 September 2024 11:48

ilustrasi
ilustrasi

ENREKANG – Ternyata begini modus korupsi di BRI enrekang. MS, sebagai Mantri BRI, memanfaatkan jabatannya untuk tidak menyetorkan pembayaran angsuran, pelunasan kredit, serta hasil pencairan kredit nasabah ke bank. Alih-alih mengalirkan uang tersebut sesuai prosedur, MS diduga menggunakan dana nasabah tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Ternyatamodus operandi ini berlangsung dalam periode 2022-2023.  Akibat perbuatan MS, BRI Unit Kalosi mengalami kerugian sebesar Rp 1.080.041.365.

Untuk diketahui sebelum penetapan MS sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 52 saksi dan dua ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen yang relevan. Setelah penyelidikan mendalam dan presentasi di hadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, MS resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 pada 11 September 2024.

Tersangka yang ditetapkan adalah MS, seorang Mantri di BRI Unit Kalosi, yang diduga melakukan penggelapan dana nasabah dengan modus operandi yang merugikan pihak bank secara signifikan.

Penahanan Tersangka

Setelah status tersangka ditetapkan, MS langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Klas 1 Makassar, dimulai dari 11 September hingga 30 September 2024. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah preventif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi lainnya.

Pengembangan Kasus dan Imbauan

Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain. Soetarmi, Kasi Penkum Kejati Sulsel, mengimbau kepada seluruh saksi untuk bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan. Tindakan hukum seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penelusuran aset akan dilakukan untuk memudahkan pemberkasan dan membawa kasus ini ke meja hijau.

Tindak Pidana Korupsi yang Dikenakan

MS didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama. Sebagai seorang Mantri, MS memiliki tanggung jawab untuk mencari nasabah, mengevaluasi, dan membina mereka, namun justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam sektor keuangan guna mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan banyak pihak. (*)

 Komentar

 Terbaru

News25 Oktober 2024 13:03
Rumah Pengusaha Skincare Mirahayati Disegel, Tidak Kantongi IMB
MAKASSAR – Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar mendatangi bangunan mewah yang diduga milik pengusaha kosmetik Mirahayati pada Jumat (25/...
Ekonomi & Bisnis25 Oktober 2024 12:47
Late Nite Shopping TSM Makassar Hadir dengan Diskon Spesial hingga 70%
MAKASSAR – Merayakan HUT Trans Studio Mall (TSM) Makassar yang ke-14, TSM akan menggelar program Late Nite Shopping pada Sabtu, 26 Oktober 2024....
Hukum & Kriminal25 Oktober 2024 10:47
Dokter Dianiaya di IGD Rumah Sakit Makassar, Pelaku Langsung Ditangkap
MAKASSAR – Sebuah video penganiayaan terhadap seorang dokter di Makassar menjadi viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di Rumah Sakit Otak...
Ekonomi & Bisnis25 Oktober 2024 10:37
BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan
JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali menjalin sinergi strategis dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui penandatanga...