JAKARTA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Hal itu dilakukan usai penggeledahan rumah dinas SYL di di kompleks Widya Chandra, Jakarta, yang berlangsung sejak Kamis (28/9/2023) hingga Jumat pagi (29/9/2023).
Sejumlah berita media nasional juga memberitakan hal itu. Sumber yang diperoleh juga membenarkan penetapan tersangka Mentan. Hanya saja, sumber itu belum membeberkan mengenai perkara yang menjerat SYL.
Namun, KPK hingga saat ini belum menyampaikan secara resmi mengenai kabar Mentan SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga :
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, memastikan pihaknya terus mencari bukti terkait kasus Mentan SYL. Pencarian bukti ini dilangsungkan di tengah kabar penetapan tersangka SYL terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.
“Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (29/9/2023).
Terkait pencarian bukti, KPK telah menggeledah rumah dinas SYL di di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9/2023). Penggeledahan masih berlangsung hingga pagi hari ini, Jumat (29/9/2023).
Namun demikian, juru bicara berlatar belakang jaksa ini belum membeberkan terkait detail konstruksi perkara yang tengah diusut KPK. Hal itu akan disampaikan KPK kepada publik ketika penyidikan sudah cukup.
“Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan,” ungkap Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK diketahui sempat menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementan. Dugaan korupsi terkait proyek itu menjadi salah satu klaster penyelidikan KPK. (*)
Komentar