JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita. Kelima tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, lima tersangka masing-masing berinisial A, B, D, H, dan R. Para tersangka diduga terlibat aktif dalam praktik penipuan terhadap puluhan hingga ratusan calon pengantin melalui layanan WO Ayu Puspita.
“Berdasarkan pengakuan tersangka A kepada penyidik Polres Jakarta Utara sebelum perkara ini dilimpahkan, yang bersangkutan mengakui telah menipu puluhan hingga ratusan calon pengantin,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga :
Ia menjelaskan, sejauh ini telah tercatat beberapa laporan resmi dari para korban. Di antaranya satu laporan di Polres Jakarta Utara dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah, satu laporan di wilayah Jakarta Timur, serta satu laporan di Polda Metro Jaya dengan nilai kerugian sekitar Rp84 juta. Secara keseluruhan, kerugian korban diperkirakan telah mencapai belasan miliar rupiah.
“Secara global, sementara ini nilai kerugian para korban diperkirakan berada di kisaran Rp16 miliar hingga Rp20 miliar,” bebernya.
Untuk mendalami kasus ini dan memastikan jumlah korban serta total kerugian secara akurat, Polda Metro Jaya membuka posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan WO Ayu Puspita.
“Dengan dibukanya Posko Layanan Pengaduan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban PT Ayu Puspita agar segera melapor. Ini penting untuk mendata jumlah korban dan memastikan total kerugian secara menyeluruh,” tegas Budi Hermanto.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional serta memberikan kepastian hukum bagi para korban yang dirugikan. (Ishak M)


Komentar