MAKASSAR — Dua pabrikan Otomotif, Yamaha dan Honda diwajibkan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk membayar denda senilai Rp25 miliar untuk Yamaha, dan Rp22,5 miliar untuk Honda.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena terlibat penetapan harga produk skutik 110 – 125 cc.
“Alhamdullilah sudah inkrah. MK sebagai ujung tombak terakhir keadilan hukum memutuskan bahwa apa yang kami putuskan sah di pengadilan, dan diperkuat tanpa ada perubahan sama sekali, artinya kami secara legal membuktikan bahwa Yamaha dan Honda memang terbukti melakukan praktek monopoli harga,” ujar Komisi KPPU Kondrat Wjbowo di Makassar, Jumat (13/12/2019).
Baca Juga :
Dengan begitu kata dia Yamaha dan Honda diwajibkan membahar denda maksimal Rp25 miliar. Namun hingga saat ini kedua pabrikan motor ternama itu belum menunaikan kewajiban mereka.
“Keduanya belum bayar denda, karena baru keluar inkrahnya baru 3 minggu kemarin, dan saya kira nilai segitu bagi perusahan besar bukanlah hal yang memberatkan bagi mereka,” ujarnya.
Tapi ia berharap kedua perusahan tersebut kooperatif mengikuti putusan hukum, dan segera membayar kewajiban denda.
“Ya soal penagihan denda kami juga tidak takut, karena kami sudah punya Perma baru yaitu Perma 3/2019. Yang menyatakan KPPU berhak melakukan sita perdata apabila si pelaku usaha yang dinyatakan bersalah menolak untuk membayar denda tapi penagihan itu kata Kodrat, hanya soal teknis. “Saya yakin mereka pasti bayar, cuman 25 miliar kok,” tutupnya.
Komentar