Logo Lintasterkini

Kasus Monopoli Yamaha dan Honda Sudah Inkrah, KPPU: Tapi Mereka Belum Bayar Denda

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Sabtu, 14 Desember 2019 13:50

Komisioner KPPU, Kodrat Wibowo
Komisioner KPPU, Kodrat Wibowo

MAKASSAR — Dua pabrikan Otomotif, Yamaha dan Honda diwajibkan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk membayar denda senilai Rp25 miliar untuk Yamaha, dan Rp22,5 miliar untuk Honda.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena terlibat penetapan harga produk skutik 110 – 125 cc.

“Alhamdullilah sudah inkrah. MK sebagai ujung tombak terakhir keadilan hukum memutuskan bahwa apa yang kami putuskan sah di pengadilan, dan diperkuat tanpa ada perubahan sama sekali, artinya kami secara legal membuktikan bahwa Yamaha dan Honda memang terbukti melakukan praktek monopoli harga,” ujar Komisi KPPU Kondrat Wjbowo di Makassar, Jumat (13/12/2019).

Dengan begitu kata dia Yamaha dan Honda diwajibkan membahar denda maksimal Rp25 miliar. Namun hingga saat ini kedua pabrikan motor ternama itu belum menunaikan kewajiban mereka.

“Keduanya belum bayar denda, karena baru keluar inkrahnya baru 3 minggu kemarin, dan saya kira nilai segitu bagi perusahan besar bukanlah hal yang memberatkan bagi mereka,” ujarnya.

Tapi ia berharap kedua perusahan tersebut kooperatif mengikuti putusan hukum, dan segera membayar kewajiban denda.

“Ya soal penagihan denda kami juga tidak takut, karena kami sudah punya Perma baru yaitu Perma 3/2019. Yang menyatakan KPPU berhak melakukan sita perdata apabila si pelaku usaha yang dinyatakan bersalah menolak untuk membayar denda tapi penagihan itu kata Kodrat, hanya soal teknis. “Saya yakin mereka pasti  bayar, cuman 25 miliar kok,” tutupnya.

 Komentar

 Terbaru

Pemerintahan09 Juli 2025 15:00
Resmikan Gerbang Koramil Tinggimoncong, Bupati Gowa: TNI Makin Dekat dengan Masyarakat
GOWA – Sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah titik kunci dalam memperkuat pelayanan kepada mas...
News09 Juli 2025 13:49
Ketua Komisi D DPRD Makassar Tegaskan Pengawasan Ketat SPMB 2025 Demi Transparansi dan Keadilan
MAKASSAR — Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ta...
News09 Juli 2025 12:51
Polda Sulsel Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus Edukasi dan Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Serius
MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh 2025 yang akan ...
News09 Juli 2025 07:47
Perumda Parkir Makassar Lakukan Sidak Parkiran Mal Ratu Indah yang Berdiri di Atas Saluran Drainase
MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap area parkir Mal Ratu Indah (MARI) yang diketahui berdiri di atas sal...