Logo Lintasterkini

Demi Beli Narkoba dan Miras, Dua Buruh Bangunan di Makassar Ditangkap Polisi

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Sabtu, 15 Februari 2020 14:09

Tim Resmob Polsek Rappocini berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Tim Resmob Polsek Rappocini berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

MAKASSAR–Tim Resmob Polsek Rappocini berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Sabtu (15/02/2020).

Dua pelaku tersebut adalah AP alias Andika (32) Warga Jalan Mongosidi Baru dan HN alias Cantik, (34) warga Jalan Rappocini lorong 3, Kota Makassar, kedua pelaku diketahui  berprofesi sebagai buruh bangunan.

Pelaku diciduk berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LAPORAN PENGADUAN 122/I/2020/POLSEK RAPPOCINI. Dimana korbannya seorang Wiraswasta Erwin Waris Siga (40) dengan kerugian sebanyak Rp. 4000.000.

Kapolsek Rappocini, Kompol H Ashari, membenarkan adanya pelaku pencurian yang berhasil diamankan jajarannya

“Berawal dari laporan korban bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian. Selanjutnya personil Polsek Rappocini yang dipimpin oleh Panit II Reskrim IPDA Nurman Matasa yang melakukan penyelidikan lewat rekaman CCTV mendatangi TKP selanjutnya mengamankan yang bersangkutan,” urai
Kompol H Ashari, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/02/2020).

Dari hasil interogasi, pelaku  membenarkan telah melakukan pencurian uang di salah satu ruko penjualan parfum penjualan jalan Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini Kota Makassar yang dilakukan sejak bulan Januari 2020 lalu.

“Pelaku melakukan curat dengan cara merusak gembok pagar dan gembok pintu ruko milik korban. Ia juga masuk kedalam ruko milik korban dengan membuka laci meja kasir,” ungkap Ashari.

Saat beraksi, kata Ashari, pelaku mengambil mengambil uang tunai sebesar 4 juta rupiah yg tersimpan dalam beberapa Amplop kemudian uang hasil pencurian tersebut dibagi 2 bersama rekannya

“Pelaku mengambil uang senilai 4 juta rupiah kemudian mereka membagi dua hasil curian itu dan beberapa amplop serta surat-surst milik korban dibuang di semak belukar yg ada di jalan Rappocini,” tambahnya.

Selain itu kedua pelaku juga mengakui, keduanya juga pernah melakukan tindak pidana curat disalah satu warung barang campuran yg ada di jalan Rappocini lorong 7 dan berhasil mengambil 2 paket rokok berbagai merk dan uang tunai sebesar 500 ribu rupiah.

Tak hanya itu, keduanya juga mengaku bahwa hasil dari perbuatan curat tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan miras

“Adapun barang bukti yang diamankan yakni rekaman CCTV yg ada di TKP, pakaian yg digunakan kedua pelaku pada saat melakukan, kunci Roda yg sdh dipipihkan, alat hisap sabu dan beberapa sachet sisa pakai sabu,” terang Kompol Ashari.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawah ke Polsek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut. (*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 13:49
Ketua Komisi D DPRD Makassar Tegaskan Pengawasan Ketat SPMB 2025 Demi Transparansi dan Keadilan
MAKASSAR — Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ta...
News09 Juli 2025 12:51
Polda Sulsel Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus Edukasi dan Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Serius
MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh 2025 yang akan ...
News09 Juli 2025 07:47
Perumda Parkir Makassar Lakukan Sidak Parkiran Mal Ratu Indah yang Berdiri di Atas Saluran Drainase
MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap area parkir Mal Ratu Indah (MARI) yang diketahui berdiri di atas sal...
News08 Juli 2025 22:51
Wabup Sudirman Bungi Lakukan Dialog Dengan Pengurus PWI Pinrang
PINRANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pinrang berkesempatan melakukan dialog bersama Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bun...