Logo Lintasterkini

Kalla Inti Karsa Serahkan Pengelolaan Terminal Daya ke Pemkot Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 17 April 2020 21:50

Kalla Inti Karsa Serahkan Pengelolaan Terminal Daya ke Pemkot Makassar
Kalla Inti Karsa Serahkan Pengelolaan Terminal Daya ke Pemkot Makassar

MAKASSAR – Manajemen PT Kalla Inti Karsa (KIK) menyerahkan pengelolaan Terminal Regional Daya (TRD) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb bersama Direktur utama, Imelda Jusuf Kalla melakukan penandatanganan penyerahan aset Terminal Daya ini di ruang kerja Walikota Makassar, Jumat (17/4/2020).

Kontrak kerja-sama Pemkot Makassar dengan anak perusahaan Kalla Group ini yang sudah berlangsung sejak tahun 1997 ini dinyatakan berakhir penyusul penyerahan ini.

“Tentu saja kita berterima kasih kepada KIK yang telah berbesar hati menyerahkan aset Terminal Daya lebih awal dari perjanjian yang tertuang dalam kesepakatan. Dengan ini tentu kita lebih leluasa melakukan kewenangan penuh melakukan penataan, termasuk menjalankan rekomendasi KPK terkait penyerahan aset terminal daya ke Kementerian Perhubungan. Masalahnya kemarin kan karena Pemkotaskh terikat perjanjian dengan pihak ketiga, makanya itu tidak bisa terlaksana” ujar Iqbal usai melakukan penandatanganan penyerahan.

Sementara itu, Direktur Kalla inti karsa, Ricky theodores setelah penandatanganan ini, pihaknya diberi waktu enam bulan untuk melakukan perbaikan dan perawatan terhadap seluruh aset, baik itu gedung, termasuk juga infrastruktur jalan di area terminal.

“Alhamdulillah hari ini terlasana tahapan penyelesaian kerjasama antara KIK dengan Pemkot Makassar yang ditandatangi langsung Direktur Utama, Ibu Imelda Jusuf Kalla dan Penjabat Walikota Makassar. Dari hasil kajian bersama selama ini, kami melihat pengelolaan Terminal Daya akan lebih jika kewenangan diserahkan kembali ke Pemkot Makassar. Apalagi ada wacana akan di kerjasamakan dengan Kementerian Perhubungan” jelasnya.

Perikatan kerjasama ini berlangsung sejak 23 tahun lalu tepatnya di era kepemimpinan Malik B Masri selaku Walikota Makassar waktu itu. Sejatinya, perjanjian ini baru akan berakhir pada tahun 2022, namun pihak KIK melakukan penyerahan lebih awal dari waktu yang ditentukan. (*)

Penulis : Azho

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...
News12 Juli 2025 10:57
Belum Nikmati Listrik Negara, Warga Kepulauan Pangkep Tunggu Supersun
PANGKEP– Empat kecamatan di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep hingga kini masih belum menikmati penerangan listrik negara yang memadai. Warga ...
News12 Juli 2025 01:24
Hotel Cahaya Berkah di Pangkep Kini Hadir dengan Bangunan Dua Lantai, Fasilitas Lengkap Sama Seperti di Lantai Satu
PANGKEP — Hotel Cahaya Berkah yang terletak di jalan Andi maruddani Kabupaten Pangkep kini tampil lebih megah dengan pembangunan bangunan dua lantai...