MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Rappocini menertibkan 19 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan drainase sepanjang Jalan Sultan Alauddin, Rabu (28/1). Puluhan lapak di depan Kampus UIN Alauddin tersebut dibongkar secara mandiri oleh para pedagang setelah menerima surat teguran resmi. Langkah ini diambil sebagai penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum guna mengembalikan fungsi jalur pedestrian.
Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan menciptakan estetika kota yang lebih bersih serta mencegah penyumbatan saluran air yang memicu banjir. Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kelurahan dan kecamatan telah memberikan teguran humanis sebanyak empat kali. Ia menyebut keberadaan lapak-lapak tersebut telah mengganggu hak pejalan kaki dan merusak wajah jalan protokol selama hampir 20 tahun.
Terkait nasib para pedagang, pihak kecamatan mengaku sedang mengupayakan opsi relokasi ke titik yang lebih representatif. Namun, Aminuddin mengakui bahwa proses tersebut terkendala oleh keterbatasan lahan kosong milik pemerintah di wilayah Rappocini. Meski demikian, ia memastikan pemerintah tetap mencari solusi terbaik agar aktivitas ekonomi warga tidak mati sepenuhnya akibat penataan ruang publik ini.
Baca Juga :
Penertiban yang dikawal oleh personel BKO Satpol PP Makassar ini diharapkan menjadi pemantik bagi penataan kawasan lain di Kota Daeng secara berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi titik-titik rawan bangunan liar agar fungsi prasarana kota tetap terjaga sesuai peruntukannya. Fokus utama saat ini adalah memastikan trotoar dan drainase bersih dari hambatan fisik demi kenyamanan seluruh lapisan masyarakat.(**)


Komentar