Logo Lintasterkini

Main Ponsel Sambil Berkendara Bahaya, Bisa Kena Sanksi Loh

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 18 Januari 2020 11:30

ilustrasi menggunakan ponsel sambil bekendara. (foto lintasterkini.com)
ilustrasi menggunakan ponsel sambil bekendara. (foto lintasterkini.com)

KEMAJUAN teknologi saat ini terus berkembang. Apalagi, kemajuan teknologi ponsel yang kian canggih membuat setiap orang enggan untuk melepaskan semenit untuk bermain ponsel.

Hanya saja, tidak sedikit dari masyarakat yang tetap bermain ponsel saat menjelankan kendaraannya. Baik itu menggunakan mobil, motor bahkan sepeda.

Padahal, risiko besar mengancam apalagi menjalankan kendaraan sambil bermain ponsel. Bahkan, tidak sedikit dari pengendara mengalami kecelakaan lalulintas.

Selain bisa menyebabkan konsentrasi hilang hingga menyebebkan kecelakaan, bermain ponsel sambil berkendara bisa diancasanksi loh. Hal ini sudah diatur dalam ketentuan undang-undang tentang lalulintas.

Terkait hal ini pemerintah sudah mengaturnya melalui Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Sebab itu, tentu saja petugas berwenang berhak menindak pengendara yang kedapatan tidak konsentrasi penuh saat mengemudi.
Mengacu pasal 283, UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Nah, siapa disini yang suka bermain ponsel sambil berkendara..??

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...
News12 Juli 2025 10:57
Belum Nikmati Listrik Negara, Warga Kepulauan Pangkep Tunggu Supersun
PANGKEP– Empat kecamatan di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep hingga kini masih belum menikmati penerangan listrik negara yang memadai. Warga ...
News12 Juli 2025 01:24
Hotel Cahaya Berkah di Pangkep Kini Hadir dengan Bangunan Dua Lantai, Fasilitas Lengkap Sama Seperti di Lantai Satu
PANGKEP — Hotel Cahaya Berkah yang terletak di jalan Andi maruddani Kabupaten Pangkep kini tampil lebih megah dengan pembangunan bangunan dua lantai...