Logo Lintasterkini

Aktivis Tuding Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah HPMB Bantaeng Diendapkan

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 19 Mei 2018 23:39

Yudha, aktivis mahasiswa soroti kinerja Polres Bantaeng.
Yudha, aktivis mahasiswa soroti kinerja Polres Bantaeng.

 

BANTAENG – Mandeknya kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Polres Bantaeng mendapat sorotan dari kalangan aktivis di daerah itu. Kasus korupsi dana hibah Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (HPMB) tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.50.000.000 yang sejak awal ditangani Polres Bantaeng terkesan diendapkan.

Seiring perjalanan waktu, hingga memasuki Juni 2018, kasus tersebut belum juga tuntas. Hal itulah yang mendapat sorotan dari penggiat anti korupsi di Bantaeng.

Yudha, salah satu aktivis mahasiswa, Sabtu, (19/5/2018) mengatakan bahwa Polres Bantaeng terkesan tidak serius menangani kasus korupsi dana Hibah HPMB tahun 2015 yang dalam kasus ini menyeret nama-nama mantan petinggi HPMB. Polres Bantaeng juga sudah mengantongi hasil audit kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Bantaeng yang tentunya adalah salah satu bukti adanya kerugian Negara.

“Pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara juga telah dilaksanakan. Namun sampai saat ini berkas perkara atau berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut masih dipetieskan di Polres Bantaeng dan belum ada pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) dan penyerahan berkas perkara (P-15) dari Polres Bantaeng sebagai penyidik kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari),” kata Yudha.

Yudha menambahkan, mandeknya kasus tersebut menjadi preseden buruk kinerja Polres Bantaeng dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Padahal kasus korupsi ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan musuh bersama.

“Kami mendesak Bapak Kapolda Sulsel sebaiknya segera mengevaluasi kinerja Kapolres Bantaeng karena dianggap tidak mampu menuntaskan kasus korupsi ikan teri, apalagi mau menuntaskan kasus korupsi ikan kakap,” tandasnya.

DilainSementara itu, Kapolres Bantaeng, Akbp Adip Rojikan menyampaikan jika proses kasus korupsi HPMB yang dimaksud sudah sesuai Perkap terkait manajemen penyidikan. Menurut Perwira Polisi berpangkat Dua Kembang Melati di pundaknya ini, penanganan dugaan korupsi bantuan hibah itu sudah sesuai Perkap terkait manajemen penyidikan.

“Proses penanganan kasus itu sudah sesuai Perkap dan kami siap untuk diaudit jika diperlukan,” tegas Akbp Adip Rojikun.

Kapolres Bantaeng ini mengucapkan terima kasih atas klarifikasi laporan dari salah satu aktivis mahasiswa Bantaeng tersebut. Menurutnya, pihaknya siap menerima saran dan kritikan dari seluruh komponen masyarakat, sepanjang sesuai koridor. (*)

 

Penulis : Slamet

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 12:51
Polda Sulsel Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus Edukasi dan Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Serius
MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh 2025 yang akan ...
News09 Juli 2025 07:47
Perumda Parkir Makassar Lakukan Sidak Parkiran Mal Ratu Indah yang Berdiri di Atas Saluran Drainase
MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap area parkir Mal Ratu Indah (MARI) yang diketahui berdiri di atas sal...
News08 Juli 2025 22:51
Wabup Sudirman Bungi Lakukan Dialog Dengan Pengurus PWI Pinrang
PINRANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pinrang berkesempatan melakukan dialog bersama Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bun...
Hukum & Kriminal08 Juli 2025 22:32
Polres Pinrang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ke Morowali, 1,8 Kg Sabu Diamankan
PINRANG — Seorang terduga pelaku Narkoba berinisial SP asal Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil diringkus tim Satuan Resna...