SIDRAP — Tim Satuan ResNarkoba Polres Sidrap yang dipimpin AKP Badollahi berhasil meringkus 4 pelaku narkoba yang 3 diantaranya sudah berstatus DPO Polres Sidrap, Senin (19/8/2019) kemarin. Ketiga pelaku berstatus DPO tersebut yaitu Iksan (21), Anwar (21) dan Rusman (27), yang ketiganya merupakan warga Kelurahan Baranti Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap. Sementara seorang pelaku lainnya yang ikut diringkus aparat yaitu
Wahyuddin (28), yang juga masih sekampung dengan 3 pelaku DPO.
Para pelaku dibekuk aparat di kandang peternakan ayam milikPelaku Iksan di Jalan Andi Balla Kelurahan Baranti Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap sekira pukul 16.30 Wita. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 Bal berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 47,95 gram.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat ResNarkoba, AKP Badollahi yang dikonfirmasi awak media, Selasa (20/8/2019), membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Baca Juga :
“Dari pengungkapan ini, tiga DPO berhasil kita ringkus di satu TKP. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah kita amanakan di Polres Sidrap guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Badollahi. (*)
Komentar