Logo Lintasterkini

Polres Pinrang Menangkan Gugatan Praperadilan Yang Diajukan Tersangka Korupsi

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Jumat, 24 April 2020 00:13

Ilustrasi
Ilustrasi

PINRANG — Langkah HT (65), tersangka kasus korupsi di Kabupaten Pinrang yang mencoba lolos dari jeratan hukum dengan cara mempraperadilankan Polres Pinrang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang akhirnya kandas. Dalam Sidang Mararhon yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang sejak tanggal 14 April 2020 lalu yang dipimpin Hakim Tunggal Andi Nur Haswah dengan Panitera Syamsir Musa, Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan pemohon.

 

 

Majelis Hakim menilai, langkah Polres Pinrang dan Kejari Pinrang dalam proses penegakan hukum sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku

 

 

“Alhamdulillah, sidang praperadilan tersebut, kita menangkan. Dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon melalui kuasa hukumnya dinilai tidak kuat dan terbukti,” ungkap Ipda DR M Natsir, salah satu kuasa hukum dari pihak termohon Polres Pinrang, Kamis (23/4/2020).

 

 

Natsir menyebutkan, penetapan tersangka hingga P-21 dan Tahap Dua, sudah sah menurut hukum sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan.

 

 

“Ini juga menjadi bukti bahwa hukum yang kita tegakkan berkeadilan dan tidak pandang bulu,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

Hukum & Kriminal03 Juli 2025 09:51
Paket Tak Sesuai, ASN Ngamuk Aniaya Kurir Sampai Berdarah
PAMEKASAN – Seorang kurir ekspedisi menjadi korban penganiayaan setelah mengantar paket dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) di wilayah K...
News02 Juli 2025 21:23
Perumda Parkir Makassar Siap Kawal RPJMD, Komitmen Tata Kelola Transportasi Berbasis Teknologi
MAKASSAR — Sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mendukung arah pembangunan Kota Makassar, jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir ...
News02 Juli 2025 21:06
Bupati Pinrang Hadiri Sertijab Danyonif 721/Makassau
BPINRANG – Bupati Pinrang Irwan Hamid menghadiri kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 721/Makkasau yang b...
News02 Juli 2025 17:06
Dari Peristiwa Sukabumi, Ini Pesan Damai Frederik Kalalembang untuk Semua Masyarakat
JAKARTA – Peristiwa perusakan sebuah rumah singgah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, me...