Logo Lintasterkini

Surat Edaran Larangan Parkir di Balikota Makassar Diterbitkan

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 25 Mei 2020 15:18

Kantor Balai Kota Makassar
Kantor Balai Kota Makassar

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Pj Wali Kota Prof Yusran Yusuf menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang sosialisasi, pengawasan dan penindakan pengaturan area parkir Balaikota. Ke depan, seluruh staf dan pegawai Pemkot Makassar tidak diperkenankan lagi memarkir kendaraannya di Balaikota. Semua telah disiapkan area parkir di Karebosi Link dan Kanrerong.

“Hal Ini kita lakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan memberikan citra estetika yang menarik, tertib dan teratur terkait perparkiran di Balaikota Makassar. Hal tersebut sesuai hasil kajian analisa parkir berupa site plan parkir,” kata Yusran, Senin (25/5/2020).

Ada pun area parkir Balaikota kata Yusran hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas ataubyang dipergunakan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Forkopimda, pejabat esolon II, serta para kepala bagian dan sekretaris dinas atau badan.

Seluruh pejabat maupun staf tidak diperkenankan lagi untuk melakukan parkir di bahu Jl. Slamet Riyadi (sebelah barat kantor balaikota). Sementara untuk Jl. Balaikota hanya diperkenankan bagi kendaraan roda empat satu jalur.

Setidaknya, ada tiga point besar yang di atur pada surat edaran bernomor, 550/194/S.Edar/Dishub V/2020 per tanggal 22 Mei 2020 itu. Mulai dari tahap sosialisasi, tahap pengawasan, dan tahap penindakan.

Tahap sosialisasi dan simulasi akan dilaksanakan pada 27 Mei sampai 1 Juni 2020. Sedangkan tanggal 2 Juni sudah mulai dilakukan penindakan berupa pengembokan kendaraan Dinas jika terparkir di area yang dilarang atau tidak sesuai site plan area parkir yang telah ditentukan.

“Site Plan parkir ini tidak berlaku sementara hanya jika ada kegiatan besar yang melibatkan seluruh pejabat pemerintah kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan masyarakat umum,” pungkas Yusran.

Ada pun camat dan pejabat yang berkantor di luar balikota akan disiapkan area parkir tersendiri. Sedangkan pejabat yang diperbolehkan parkir di dalam balikota akan diberi kartu parkir (sticker). Setiap tamu, hanya diperbolehkan menurunkan penumpang di balaikota, selanjutnya kendaraan akan diarahkan ke Karlink atau Kanrerong. (*)

Penulis : Azho

 Komentar

 Terbaru

Nasional13 November 2025 00:33
Mafia BBM Rugikan Negara Trilyunan, Anggota Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang : Kita Akan Panggil Kapolri dan Pertamina
JAKARTA — Praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) melalui jalur laut, yang dikenal dengan istilah “kencing di laut”, kembali me...
News12 November 2025 21:55
Belajar dari Makassar, BI Malang Puji Digitalisasi Perumda Pasar: Pasar Tradisional Tak Akan Mati
MAKASSAR  – Langkah digitalisasi yang dilakukan Perumda Pasar Makassar Raya menarik perhatian berbagai daerah di Indonesia. Kali ini, giliran K...
Ekonomi & Bisnis12 November 2025 20:54
Kominfo Makassar Gelar Bimtek Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintah Digital
MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana P...
Ekonomi & Bisnis12 November 2025 20:11
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla Sebut Bos Lippo Cuci Tangan Terkait Eksekusi Abal-Abal di Lahan Tanjung Bunga Makassar
MAKASSAR – Polemik eksekusi lahan di kawasan Tanjung Bunga kembali memanas. Menyusul aksi eksekusi yang disebut “abal-abal” di atas lahan mi...