Logo Lintasterkini

Polres Barru Tangkap Biduan yang Bernyanyi Tanpa Busana, Barang Bukti Berupa Dalaman

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Rabu, 29 Januari 2020 10:32

Polres Barru Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Biduan Telanjang. (Ist).
Polres Barru Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Biduan Telanjang. (Ist).

BARRU –Biduan Candoleng-doleng berinisial ICS (24) terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Barru lantaran aksinya yang bergoyang tanpa busana saat mengisi hiburan hajatan di Desa Corawali, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, (29/1/2020).

“Diketahui aksi pornografi tersangka setelah anak di bawah umur yang melihat aksi biduan itu sedang bernyanyi dalam sebuah hajatan dan direkam kemudian diapload di story WhatsApp-nya dan akhirnya tersebar,” Kata Wakapolres Barru, Kompol Edy Sumantri saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2020).

Edy Sumantri menjelaskan tersangka melakukan aksi goyangannya itu bersama dua rekannya sambil menikmati minuman keras (miras). Dengan saweran 100 ribu untuk dipancing dengan harus membuka baju, tersangka ICS pun dengan spontan membuka baju dan pakaian dalamnya.

“Tersangka ini saat menyanyi di acara hajatan dengan musik electone atau warga sini biasa kenal dengan sebutan caya-caya dan tepat pukul 23.30 tersangka membuka baju dan BH, dia menerima saweran penonton. Durasi videonya sekitar 7 detik,” kata Edy.

Lebih jauh, Edy Sumantri menambahkan bahwa pelaku ditangkap di kontrakannya setelah petugas Terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar. Kemudian, lanjut Edy, untuk anak dibawah umur yang menganpload video tersebut kini ditangani unit PPA Polres Barru.

“Kini tersangka telah kami amankan beserta barang buktinya seperti BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi dan tentunya akan dikenakan pasal tindak pidana pornografi dalam pasal 34 KUHP pidana dengan pidana 10 tahun penjara, ” tambahnya.

Kendati demikian, Edy Sumantri juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan acara apapun dengan pengisi acara yang dapat memancing untuk orang melakukan tindakan seperti saweran, tetap melakukan kegiatan sesuai norma yang berlaku. (*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

Pemerintahan31 Januari 2026 20:05
Terpilih Ketua DMI Gowa, Bupati Talenrang Dorong Penguatan Peran Masjid
GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang terpilih sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Gowa masa khidmat 2026-2031 pada Musya...
News31 Januari 2026 17:13
Kapolri Lantik Johnny Eddizon Isir Kadiv Humas, Sandi Nugroho Jabat Kapolda Sumsel dalam Sertijab Mabes Polri
JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi melantik Irjen Pol Johnny Eddizon Isir sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat...
News31 Januari 2026 15:04
Munafri Bareng Wamendukbangga Tinjau Langsung SPPG dan Ibu Hamil-Menyusui di Makassar
MAKASSAR,- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa bersama Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (...
News30 Januari 2026 23:06
Hari Ketiga Pencarian Lansia Tersesat di Perkebunan Alasa Selayar Masih Nihil
MAKASSAR – Operasi pencarian terhadap seorang lansia atas nama Abd. Wahab (70 tahun) yang dilaporkan tersesat di daerah perkebunan Alasa, Desa T...